ACEH UTARA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara membuka kotak suara untuk mengambil beberapa alat bukti guna menghadapi gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pembukaan kotak suara dilakukan di Kantor KIP Aceh Utara yang lama (kini menjadi Gudang KIP Aceh Utara), di Lhokseumawe, Senin, 10 Juni 2019, sore.
Pembukaan kotak suara tersebut dihadiri sejumlah pihak, di antaranya saksi pasangan Prabowo-Sandi, saksi pasangan Joko Widodo-KH. Ma'ruf Amin serta Panwaslih Aceh Utara, dan kepolisian. Pengambilan dokumen itu dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 27 kecamatan, yang dihadiri Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar dan Komisioner KIP, Fauzan Novi, Munzir didampingi Sekretaris KIP, Hamdani.
Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, mengatakan, ini merupakan permintaan dari KPU RI untuk mengirimkan alat bukti dokumen model DA-KPU, DAA1-KPU, DA1-KPU, DA.TT, DA.DH-KPU, DA2.KPU, DA2. KPU dan Fomulir Model D.C6-KPU. Semua posisi dokumen itu, kata dia, berada di dalam kotak suara di tingkat kecamatan. Untuk kebutuhan pembuktian menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) gugatan pasangan calon presiden nomor urut 02 di Mahkamah Konstitusi (MK), kata dia, maka perintah dari KPU RI kepada KIP kabupaten/kota untuk membawa dokumen-dokumen yang akan dileges, kemudian diajukan ke MK.
“Semua dokumen yang diambil di dalam kotak suara tingkat kecamatan tersebut nantinya akan dicopy dan dileges. Setelah itu akan diserahkan kepada KIP Aceh. Sementara dokumen aslinya setelah disegel lalu dimasukkan kembali oleh PPK ke dalam kotak suara tersebut,” kata Zulfikar kepada para wartawan, Senin.
Zulfikar menambahkan, proses pembukaan kotak suara itu sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Kerena itu sebagai alat bukti untuk dihadirkan dalam persidangan di MK. “Kita bersifat hanya menyiapkan dokumen sesuai keperluan, jadi tidak semua kotak suara yang dibuka,” ujarnya.[]


