LHOKSEUMAWE – Seluruh anggota Fraksi Partai Aceh DPR Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe mengadakan pertemuan tertutup di Aula Seulanga Hotel Lido Graha Lhokseumawe, Senin, 10 Juni 2019, siang. Pertemuan tersebut membahas wacana referendum yang dicetuskan H. Muzakkir Manaf akrab disapa Mualem pada acara Haul Tgk. Hasan Muhammad Di Tiro yang ke-9 di Amel Convention Center Banda Aceh, beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan Halim Abe, Juru Bicara Forbers Legislator Partai Aceh ban Sigom Aceh melalui rilis yang dikirim kepada portalsatu.com/, Senin malam. Halim Abe menyebutkan, selain membahas masalah referendum, dalam pertemuan tersebut juga disepakati beberapa hal berkenaan tersendatnya implementasi MoU Helsinki, terutama terkait kondisi politik, hukum dan keamanan yang terjadi selama ini.

Berikut selengkapnya pernyataan sikap yang disepakati dalam pertemuan tersebut untuk merespons referendum yang disuarakan Mualem:

Kami atas nama Fraksi Partai Aceh DPR Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe mempertimbangkan, bahwa:

1. Setiap warga negara berhak dan bebas mengeluarkan pendapat untuk memperjuangkan hak sosial dan politiknya di dalam negara yang menganut sistem demokrasi.

2. Sikap politik yang berani dan luar biasa H. Muzakkir Manaf sebagai seorang Pimpinan GAM mencetuskan Referendum bukanlah pernyataan tanpa dasar. Pernyataan ini dipicu oleh akumulasi kekecewaan atas tidak seriusnya pemerintah pusat menyelesaikan point-point perjanjian damai yang merupakan bentuk tanggung jawab GAM sebagai salah satu pihak penandatangan kesepakatan damai, karena berlarutnya penyelesaian permasalahan Aceh telah menimbulkan pesimisme di kalangan masyarakat terhadap kesepakatan damai tersebut.

3. Selama 14 tahun perdamaian berlangsung, pihak GAM secara terus-menerus menunjukkan itikad baik dan komitmen yang luar biasa untuk mengawal perdamaian. Hal ini dibuktikan dengan tetap bersabar menunggu realisasi kekhususan Aceh seperti yang tertuang dalam UUPA, tanpa melakukan gerakan-gerakan yang bisa mencederai nilai-nilai perdamaian, walaupun peluang tersebut selalu terbuka bila merujuk pada kesepakatan damai.

4. Perdamaian yang telah disepakati antara pihak GAM dan PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA telah mengorbankan banyak hal di pihak GAM, termasuk menempuh langkah berani dengan menyetujui demobilisasi dan pemotongan senjata. Hal ini menunjukkan bahwa GAM tidak separuh hati dalam berdamai. Jadi sangat wajar bila H. Muzakkir Manaf sebagai seorang Pimpinan GAM menyuarakan Referendum ketika point-point kesepakatan damai tidak berjalan seperti yang diharapkan.

5. Pernyataan-pernyataan berlebihan dalam bentuk ancaman yang dikeluarkan oleh pejabat-pejabat pemerintah Indonesia terkait pernyataan H. Muzakkir Manaf telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan mencederai nilai-nilai demokrasi itu sendiri, karena sesungguhnya Referendum itu bukanlah maklumat perang.

6. Pernyataan H. Muzakkir Manaf merupakan langkah persuasif seorang pimpinan GAM, agar pemerintah pusat tidak melupakan sejarah dan pelajaran masa lalu, bahwa dari masa ke masa lapisan penguasa di negara ini selalu memunculkan sebuah ide perubahan yang dibangun atas dasar ketidak-ikhlasan dan ketidak-percayaan terhadap masyarakat Aceh. Padahal, Aceh tercatat sebagai daerah modal dalam sejarah Indonesia.

7. Sebagai anggota parlemen perwakilan Partai Aceh yang lahir dari rahim MoU Helsinki, dan sebagai representatif aspirasi politik GAM, sudah menjadi kewajiban bagi kami untuk selalu bersinergi dan taat pada Pimpinan GAM dalam mengemban amanah masyarakat Aceh memperjuangkan implementasi butir-butir MoU Helsinki dan realisasi UUPA secara menyeluruh.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, kami atas nama Anggota DPRK Fraksi Partai Aceh Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe menyatakan sikap:

1. Mengecam pernyataan-pernyataan provokatif pejabat-pejabat pemerintah pusat dalam merespons pernyataan pimpinan GAM H. Muzakkir Manaf yang menyuarakan referendum.

2. Mendukung sepenuhnya pernyataan H. Muzakkir Manaf menyuarakan referendum, atau apapun cara yang akan ditempuh selanjutnya untuk memperoleh kedaulatan politik dan hukum di Aceh, seperti yang telah termaktub dalam Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, semoga ikhtiar ini menjadi kebaikan untuk semua.

Lido Graha, Senin, 10 Juni 2019 Masehi / 6 Syawal 1440 Hijriyah

Atas nama Anggota DPRK Partai Aceh Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.

H. Ismail. A. Jalil (Ketua DPRK Aceh Utara)

M. Yasir Umar (Ketua DPRK Lhokseumawe)

[](rilis)