LHOKSUKON – Polres Aceh Utara menggelar upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Bripka HS, yang sebelumnya menjabat Kanit Intel Polsek Cot Girek. Upacara tersebut dilakukan secara in absentia, Senin, 17 Juli 2019, di halaman Mapolres Aceh Utara, karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman di Rutan Aceh Tamiang.

Sebagaimana diketahui, HS ditangkap tim gabungan Polres Aceh Tamiang, Sabtu, 21 Oktober 2017 malam, atas kasus kepemilikan ekstasi.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin mengatakan, Bripka HS diberhentikan terhitung 20 Mei 2019, karena terjerat kasus narkoba. 

“Upacara PTDH tadi pagi kita lakukan secara in absentia, karena ia sedang menjalani hukuman di Rutan Aceh Tamiang. PTDH bukanlah merupakan kejadian yang diharapkan, dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir maka dilakukanlah sidang KKE, hingga pada akhirnya terbitlah surat PTDH,” ujar Ian.

Kapolres Aceh Utara itu berpesan kepada seluruh personel untuk menghindari pelanggaran sekecil apapun agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan benar, serta selalu menjaga kehormatan institusi, kehormatan diri dan keluarga.

“Apabila dalam menjalankan tugas dengan baik dan benar, serta dapat menjaga kehormatan, maka kita akan selalu dilindungi Allah SWT dan selamat dunia akhirat,” pungkas AKBP Ian. 

Seperti diberitakan pada 22 Oktober 2017 lalu, Waka Polres Aceh Utara, Kompol Suwalto membenarkan bahwa Kanit Intel Polsek Cot Girek berinisial HS ditangkap tim gabungan Polres Aceh Tamiang, Sabtu, 21 Oktober 2017, malam. Proses hukum untuk anggota berpangkat Bripka itu ditangani Polres Aceh Tamiang.

“Benar, HS ditangkap di Aceh Tamiang. Ia Kanit Intel Polsek Cot Girek. Terkait kasus itu, kita hanya menerima dari Polres Aceh Tamiang,” ujar Kompol Suwalto saat dihubungi portalsatu.com/, Minggu, 22 Oktober 2017.[]