BANDA ACEH – Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Aceh mengamankan seorang petani yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu.

Tersangka berinisial H, 36 tahun, warga Kecamatan Montasik, Aceh Besar, diamankan di kawasan rumahnya, Senin malam, 19 Februari 2018.

Direktur Dit Resnarkoba, Kombes Pol Agus Sarjito mengatakan, penangkapan dilakukan atas informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pengedar sabu di lokasi tersebut.

Atas informasi tersebut, tim langsung bergegas menuju ke lokasi untuk melakukan penggerebekan.

“Tersangka sempat kabur ke area belakang rumahnya, tetapi akhirnya bisa diamankan petugas yang sigap,” ungkap Agus saat dikonfirmasi Rabu malam, 21 Februari 2018.

Hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah paket sabu beserta barang bukti lainnya.

“Barang bukti yang diamankan berupa 11 paket sabu seberat 30,11 gram, satu unit timbangan elektrik, sebuah alat isap sabu atau bong dan satu unit telepon seluler merek Nokia,” ujarnya.

Kini tersangka telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Aceh guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Sementara itu, mengenai kemungkunan adanya keterlibatan tersangka lain, masih sedang dilakukan pemeriksaan.

“Saat ini tersangka dan barang bukti masih diamankan guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lanjut,” katanya.[]