LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kembali menggelar eksekusi cambuk terhadap pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kali ini, tiga terhukum terkait jarimah zina dicambuk di halaman Masjid Islamic Center, usai salat Jumat, 22 Desember 2017, sekitar pukul 15.00 WIB. Ketiganya merupakan warga Kota Lhokseumawe.

Tiga terhukum, yaitu pria berinisial WP, 22 tahun, melakukan zina dengan anak di bawah umur divonis oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah setempat 100 kali cambuk. Adapun dua wanita berinisial CL, 32 tahun, dan CB, 29 tahun, diputuskan bersalah oleh Mahkamah Syariah karena menyediakan tempat bagi pelaku zina, masing-masing divonis uqubat ta'zir 25 kali cambuk dikurangi masa tahanan sehingga menjadi 23 kali cambuk.

“WP diputuskan bersalah beberapa pekan lalu, sedangkan dua terhukum wanita divonis Mahkamah Syariah sepekan lalu. Ini eksekusi cambuk yang ketiga kali yang kita gelar tahun 2017,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mukhlis, S.H., melalui Kasi Pidana Umum, Isnawati, S.H.

“Setelah dieksekusi, ketiga terhukum diperiksa tim medis, kemudian dibawa ke Lapas, baru diserahkan ke pihak keluarga,” pungkas Isnawati.[] (*sar)