BANDA ACEH – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh membebaskan Saf, 43 tahun, yang sebelumnya diduga terlibat dalam kasus pembunuhan warga Tionghoa di Gampong Mulia, Banda Aceh. Saf merupakan warga Kota Medan, Sumatera Utara. Ia dibebaskan karena dinilai terbukti tidak bersalah.

Mantan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. T. Saladin mengatakan, pihak kepolisian telah memeriksa Saf. Saat pembunuhan itu terjadi, ia tidak berada di lokasi, tetapi di Kabupaten Bireuen.

“Jadi satu orang sudah kita pulangkan ke Sumatera Utara. Yang kita tahan satu orang, yaitu Ridwan,” kata Saladin usai serah terima jabatan (Sertijab) Kapolresta Banda Aceh di Mapolresta, Senin, 15 Januari 2018.

Saf yang sudah diizinkan pulang karena tidak terbukti terlibat melakukan pembunuhan, kata Saladin, telah dijemput oleh pihak keluarga.

Berdasarkan keterangan yang diberikan kepada pihak kepolisian, Saf mengaku, saat kejadian, dia sedang mengurus kebun miliknya yang ada di Kabupaten Bireuen. Setelah itu dia tinggal di kampung halamannya.

“Polisi sudah mengecek ke Bireuen dan ternyata keterangan yang diberikan Saf benar,” ungkap Saladin yang kini menjabat sebagai Kabid TI Polda Aceh.

“Saf ikut kita amankan karena pada saat penangkapan Ridwan dia berada di sana bersama-sama,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat pembunuhan satu keluarga Tionghoa di Banda Aceh pada Senin, 8 Januari 2018. Keduanya yaitu R, 22 tahun, warga Aceh Jaya, dan Saf, 43 tahun, warga Kota Medan. Mereka ditangkap di Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara, 10 Januari 2018.[] (*sar)