LHOKSUKON – Bahtiar, tahanan titipan hakim di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, dilaporkan meninggal dunia, Rabu, 20 Desember 2017, sekitar pukul 13.15 WIB. Diduga, pria berusia sekitar 54 tahun ini meninggal akibat terjatuh di kamar mandi ruang C2 ketika hendak mengambil wudu untuk salat Zuhur.

“Usai jatuh, teman (narapidana) sekamar langsung mengabari sipir. Saat dibawa ke klinik rutan, kondisi tubuhnya sudah kaku tapi suhu badan masih hangat. Selama ini, ia rutin berobat ke klinik rutan, dua kali dalam sepekan. Keluhannya sakit kepala dan lemas,” ujar Kepala Rutan Cabang Lhoksukon, Yusnal kepada portalsatu.com/ saat ditemui di Ruang IGD Puskesmas Lhoksukon.

Yusnal menjelaskan, setelah kejadian itu, pihaknya langsung mengabari keluarga yang bersangkutan. “Bahtiar kita bawa ke Puskesmas karena pihak keluarga minta dilakukan visum. Saat ini kita sedang menyelesaikan surat administrasi untuk laporan kematian. Bahtiar merupakan tahanan titipan hakim atas kasus sabu,” katanya.

Bahtiar tercatat sebagai tahanan titipan hakim karena perkara narkoba yang menjeratnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon.

Ditemui di lokasi yang sama, Yuli, petugas klinik Rutan Lhoksukon menyebutkan, menurut keterangan salah seorang napi, sebelum jatuh, Bahtiar sempat pitam. 

“Kemarin siang tensi darahnya masih normal 126/73, ada kita berikan obat angin dan vitamin. Saat tiba di klinik pukul 13.15 WIB tadi, kondisinya memang sudah meninggal,” pungkas Yuli.

Pantauan di Puskesmas Lhoksukon, anak-anak Bahtiar yang tiba di Puskesmas terlihat menangis histeris ketika melihat jasad ayahnya. Sejumlah anggota keluarga lainnya juga tiba di Puskesmas. Sekitar pukul 14.40 WIB tadi, jasad Bahtiar sudah dibawa pulang ke rumah duka untuk dimandikan dan dikebumikan.

Di Puskesmas itu juga terlihat Kapolsek Lhoksukon AKP Teguh Yano Budi dan sejumlah anggotanya.[]