LHOKSUKON – Salah seorang dari lima terdakwa perkara penyelundupan 70 kilogram sabu dan 3 kilogram ekstasi yang dititipkan di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, dilaporkan ikut kabur saat terjadinya kerusuhan di rutan tersebut, Minggu, 16 Juni 2019 lalu. Namun, hal itu tidak memengaruhi jadwal persidangan untuk empat terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.

Hal itu dikatakan Humas Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Bob Rosman, S.H., saat dihubungi portalsatu.com, Rabu, 19 Juni 2019. Menurut dia, terdakwa yang kabur itu, Muhammad Zakir bin Jamaluddin (23), warga Dusun Tengah, Gampong Seunebok Baroh, Kecamatan Idi Cut, Aceh Timur.

Empat terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, Ramli (55), warga Gampong Valok Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Metaliana (28), anak Ramli, dan menantunya (suami Metaliana), Muhammad Zubir (28), serta Saiful Bahri alias Pon (29), warga Dusun Tengah, Gampong Seunebok Baroh, Kecamatan Idi Cut.

“Kemarin (Selasa), sidang perkara 70 kilogram sabu itu memang ditunda. Pengunduran sidang karena saksi-saksi tidak hadir ke persidangan. Kaburnya salah satu terdakwa tidak memengaruhi jalannya persidangan terdakwa lainnya atas kasus yang sama. Sidang lanjutan untuk empat terdakwa lainnya tetap dilaksanakan pada Selasa mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Bob Rosman.

Terkait terdakwa yang kabur, kata Bob, majelis hakim mendapat pemberitahuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Meskipun terdakwa Muhammad Zakir berstatus tahanan titipan hakim di Rutan Lhoksukon, namun berkas perkara dan barang bukti masih pada JPU. Jadi, pihak rutan tidak memberitahukan langsung ke kita, melainkan diberitahukan ke JPU yang kemudian diteruskan ke kita (hakim),” ungkapnya.

“Soal terdakwa yang kabur itu, jika beberapa kali sidang ke depan tidak hadir, maka akan dilakukan penetapan pengembalian berkas perkara. Biasanya dua kali persidangan tidak bisa dihadirkan, maka hakim akan mengambil sikap demikian karena memang terdakwanya sudah tidak ada,” pungkas Bob Rosman.

Seperti diketahui, sebanyak 73 narapidana dan tahanan Rutan Lhoksukon kabur setelah terjadi kerusuhan, Minggu, 16 Juni 2019, sore. Hingga saat ini, 27 napi berhasil ditangkap kembali, dua di antaranya menyerahkan diri, sedangkan satu lainnya ditemukan tewas di sungai. Total napi kabur yang masih diburu keberadaannya 43 orang.[]