BANDA ACEH – Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh meringkus sepasang kekasih diduga baru saja pesta sabu di sebuah rumah kawasan Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Sabtu, 8 Maret 2020, malam. Keduanya berstatus duda dan janda yang sedang berpacaran.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Trisno Riyanto, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, mengatakan, EL (34) dan MA (39) diduga berencana melakukan hubungan suami istri usai mengonsumsi sabu. Keduanya belum sempat melakukan hubungan terlarang itu karena rumah yang menjadi lokasi pesta sabu keburu digerebek.

“Barang bukti berupa sabu seberat 0,15 gram, alat kontrasepsi, tisu magic, botol mineral sebagai alat isap dan macis sebagai pemantik api,” sebut Boby, kepada portalsatu.com, Minggu sore.

Saat diinterogasi, tersangka EL mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial SE di kawasan Darussalam, Aceh Besar, seharga Rp200 ribu. SE kini masuk dalam daftar pencarian polisi.

Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini berada di Polresta Banda Aceh guna penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal 112 juncto 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka akan diancam 12 tahun penjara,” sebut Boby.[]