IDI RAYEK – Kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Sonic nomor polisi BL 4058 DAW kontra Mitsubishi Tronton BL 8553 EC terjadi di Jalan Banda Aceh – Medan, Desa Pasir Putih, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Selasa, 15 Oktober 2019, sekitar pukul 22.00 WIB. Pengendara sepeda motor (sepmor) dan orang yang diboncenginya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kasat Lantas Polres Aceh Timur, AKP Aditia Kusuma, S.I.K., Rabu, 16 Oktober 2019, mengatakan dua korban meninggal dunia akibat laka lantas itu Zainal Abidin (22), wiraswasta, warga Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak (pengendara sepmor), dan Iksan Saputra (19), wiraswasta, Desa Ara Kundo, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur (penumpang sepmor).

Laka lantas itu berawal saat sepmor Honda Sonix dikendarai Zainal Abidin melaju dari arah Medan. Sedangkan mobil barang Mitsubishi Tronton dikemudikan Samsul Bahri (29), warga Desa Bahagia, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya meluncur dari arah Banda Aceh.

“Setibanya di TKP jalan menikung, sepmor Honda Sonix hilang kendali dan melebar ke kanan jalan. Saat bersamaan dari arah berlawanan melaju mobar Mitsubishi Tronton. Sehingga sepmor tersebut masuk ke kolong mobar Mitsubishi Tronton, yang mengakibatkan pengendara dan penumpang sepmor meninggal dunia di tempat kejadian,” kata Kasat Lantas dalam laporannya dikutip pihak Humas Polres Aceh Timur.[](rilis)