SIGLI – Sepuluh  pelaku Maisir di Kabupaten Pidie, diceunuet dengan rotan (dicambuk)  antara 10 dan 8 kali, Jumat, 8 April 2016. Eksekusi ini dilakukan di halaman Masjid Agung Al Falah, Sigli, selepas salat Jumat.

Prosesi hukum cambuk berlangsung aman dan ikut disaksikan Kapolres Pidie, AKBP Muhajir, SIK. MH, Sekda Kabupaten Pidie, Amiruddin SE. M.Si , Ketua MPU Pidie Tgk M. Nasir dan ratusan warga.

Eksekusi cambuk dilakukan sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sigli, Nomor Print 55/N. 1. 12/Euh.3/04/2016 untuk melaksanakan Putusan Makamah Syari’ah Sigli, Tanggal 6 April 2016 Nomor; 04/Pen.JN/20165/MS-Sgi yang menyatakan bersalah kepada seluruh terpidana melakukan tindak pidana Maisir (judi). Ketujuh terpidana dijatuhi hukuman dengan cara Uqubat Cambuk di muka umum sebanyak 10 kali, dikuramgi masa tahanan satu kali, sehingga mereka dicambuk 9 kali.

Sementara tiga terpidana lainnya, dengan kasus yang sama, dijatuhi hukuman cambuk masing-masing 11 kali, 10 kali dan 6 kali. Berdasarkan hasil putusan yang sudah dikurangi 1 kali cambuk.

Adapun, mereka yang dihujani rotan oleh Algojo sebanyak 9 kali adalah Zulkifli bin Wahab, 35 tahun, warga Gampong Busu Kumbang. Kemudian Safrizal bin Hasan, 25 tahun asal Busu Kumbang, Khaidir bin M Daud, 34 tahun asal Meunasah Kumbang, Raja Maulana Erwin, 30 tahun, asal Busu Ribeuen, M Saleh bin Muhammad, 42 tahun, asal Mee Busu, dan M Jamil bin Ismail, 43 tahun asal Baro Yaman. Semua terhukum adalah warga Kecamatan Mutiara. 
Sedangkan Ibrahim bin Hasan, 46 tahun, adalah warga Gampong Sumbo Kecamatan Peukan Baro. 

“Semua mereka satu berkas dan diputuskan 10 kali cambuk dipotong 1 kali karena sudah dikurung di atas 20 hari,” kata Kasatpol PP-WH Pidie, Sabaruddin, SH.

Sedangkan di kasus terpisah ada tiga terpidana pelaku Maisir yang dijatuhi hukuman berbeda, yaitu, Iqbal bin Usman, 42 tahun, asal Gampong Tijue Kecamatan Pidie. Dia dikenakan cambuk 10 kali. Kemudian M Jalil bin Muhammad, 42 tahun, warga Lampeude Tunong Kecamatan Pidie, dicambuk 11 kali. 

Sementara Mukhlis bin Rusli, 22 tahun, asal Tunong Reubee Kecamatan Delima mendapat hukuman 6 kali cambuk, dari putusan 7 kali yang dipotong masa tahanan satu kali cambuk.[](bna)