SUBULUSSALAM – Sebanyak 328 kepala keluarga (KK) di Rundeng Kota Subulussalam menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa senilai Rp600 ribu per KK bagi masyarakat miskin yang terdampak Covid-19.
Launching penyaluran BLT di Kecamatan Rundeng, dihadiri langsung Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang, S.E., bersama Wakil Wali Kota Drs. Salmaza, M.A.P., menyerahkan langsung BLT kepada masyarakat di Kantor Camat Rundeng, Kamis, 14 Mei 2020.
Turut hadir mendampingi Bintang-Salmaza turun ke Rundeng di antaranya Kepala Dinsos Syahpudin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Saman Sinaga dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Drs. H. Salbunis.
Wali Kota Affan Alfian Bintang mengatakan BLT bersumber dari anggaran dana desa disalurkan kepada masyarakat senilai Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan, terhitung April, Mei dan Juni selama masa tanggap darurat Covid-19.
“Bantuan ini untuk meringankan beban masyarakat, agar bapak ibu bisa membeli kebutuhan sehari-hari,” kata Affan Alfian Bintang.

Bintang mengingatkan dalam penyaluran BLT ini mereka yang benar-benar berhak menerima bantuan. Karena itu, ia mengajak masyarakat turut serta mengawasi proses penyaluran ini, agar terlaksana dengan baik dan tetap sasaran.
Dalam membantu masyarakat di tengah penyebaran Covid-19, kata Bintang Pemko Subulussalam sebelumnya juga telah menyalurkan bantuan sembako kepada masyarakat yang terdampak penyebaran virus corona.
Tidak hanya itu, BST senilai Rp600 ribu juga telah disalurkan kepada 5.113 KK di lima kecamatan dalam wilayah Kota Subulussalam. Termasuk program pasar murah, yang saat ini sedang berlangsung, dalam rangka membantu untuk meringankan beban masyarakat.
Kepala DPMK Kota Subulussalam, Abdul Sama Sinaga mengatakan program BLT dan BST berbeda, jika BST dari Kemensos, sedangkan BLT berasal dari Kemendes Republik Indonesia bersumber dari dana desa 2020. Penyaluran BLT dana desa baru dilaksanakan di Kecamatan Rundeng sebanyak 328 KK dari 11 desa.
Adapun mereka penerima manfaat BLT dari dana desa, masyarakat yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.[](Humas dan Protokoler Setda Subulussalam)




