BANDA ACEH – Gubernur Aceh, dr. H. Zaini Abdullah menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan Gubernur Aceh periode 2012-2017 kepada Ketua DPR Aceh Muharruddin. LKPJ itu diserahkan dalam rapat paripurna DPR Aceh, Jumat, 19 Mei 2017, malam.

Gubernur Zaini menyebutkan, dalam menjalankan tugas sebagai gubernur, banyak hal yang belum terpenuhi. Untuk itu, ia meminta maaf atas keterbatasan memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat tersebut. “Kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat karena belum sepenuhnya bisa memberi pelayanan terbaik untuk meningkatnya kualitas layanan hidup,” ujarnya.

Selama lima tahun memimpin Aceh, Gubernur Zaini mengklaim banyak prestasi, di antaranya berhasil menurunkan angka kemiskinan di Aceh. Pada 2012, kemiskinan Aceh berada di angka 19 persen, turun menjadi 16 persen di tahun 2016. Angka kematian ibu dan bayi juga turun drastis serta prevalensi gizi kurang dan buruk juga menurun.

Gubernur Zaini mengeluarkan peraturan gubernur yang membolehkan ibu hamil mengambil cuti hingga enam bulan demi terpenuhinya ASI eksklusif. Ia juga mencoba menyejahterakan para buruh dengan menaikkan upah minimum menjadi 2,5 juta per bulannya. 

Ketua DPR Aceh Muharuddin menyebutkan, seluruh anggota dewan akan mengkaji kembali LKPJ Pemerintah Aceh tersebut. “Setelah 30 hari kita akan sampaikan hasil evaluasi kita dalam rapat paripurna selanjutnya,” kata Muharuddin.[](rel)