BIREUEN – Sebanyak 120 pasangan mengikuti isbat nikah dan memperoleh buku nikah dalam kegiatan yang digelar Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen di Aula Serba Guna, Kecamatan Jeunieb, Kamis, 25 Agustus 2022.

Pasutri yang mengikuti isbat nikah merupakan korban konflik dan masyarakat miskin yang belum memiliki buku nikah resmi serta korban tsunami yang akta perkawinan tercatat dalam buku nikahnya hilang pada saat bencana alam tersebut.

Kadis Syariat Islam Kabupaten Bireuen, Anwar, S.Ag. MAP menyebutkan tujuan pelaksanaan isbat nikah untuk memberikan hak masyarakat sebagai warga negara agar mendapat perlindungan dan kepastian hukum atas perkawinannya.

“Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen melaksanakan kegiatan melalui Nota Kesepahaman (MoU) dengan melibatkan, Disdukcapil, Kemenag dan Mahkamah Syariah Kabupaten Bireuen,” ucap Anwar.

Pada pelaksanaan tahap II tahun 2022 itu, peserta berasal dari enam kecamatan, yakni Samalanga, Simpang Mamplam, Pandrah, Jeunieb, Peulimbang dan Kecamatan Peudada. Sebelumnya pada Selasa sudah digelar tahap I di Kantor Camat Jeumpa pada Selasa, 23 Agustus 2022 dengan peserta 113 pasangan dari kecamatan di wilayah tengah.

Anwar menjelaskan pada masa konflik, sebagian besar masyarakat menikah di gampong. Namun pernikahan tersebut hanya ada saksi, mahar serta surat pernyataan dari kadhi yang menikahi. Sehingga belum memiliki dokumen buku nikah dan dokumen kependudukan yang diakui negara.

Sementara itu Ketua Mahkamah Syariah Bireuen,
Syauqi, menyampaikan tujuan pelaksanaan isbat nikah itu menyikapi banyak masyarakat korban konflik dan masyarakat miskin yang sampai saat ini masih belum ada buku nikahnya.

“Atas dasar itu Dinas Syariat Islam dalam hal ini Pemkab Bireuen merespon dan mengelar isbat nikah, ini bukan nikah ulang, tetapi nikah yang sudah pernah terjadi saat konflik nikahnya sah, lengkap dengan wali dan saksi-saksi tapi mereka tidak punya buku nikah,” ucapnya.

Katanya, dalam persidangan isbat nikah itu harus didatangkan saksi, apabila saksi tidak hadir maka akan di tolak. Saksi yang hadir adalah saksi yang benar menyaksikan kala pelaksanaan prosesi pernikahan.[] (Murdeli)