SIGLI – Setelah setahun buron, dua tersangka pembunuhan berencana yang diawali penganiayaan terhadap korban, Nazaruddin, warga Gampong Meuko Jurong, Kecamatan Jangka Buya, Pidie Jaya (Pijay), berhasil dibekuk personel Polres Pidie.
Dua tersangka yang dibekuk Satuan Reskrim Polres Pidie berinisial, Mus, 32 tahun, warga Gampong Meuko Jurong, sebagai tersangka utama, dan Bak, 40 tahun, warga Gampong Paya Baroh, Kecamatan Bandar Dua, Pijay, berperan mengantar tersangka utama.
Hal itu disampaikan Wakil Kepala Polres Pidie Kompol Tirta Nur Alam, Senin, 22 Mei 2017. Tirta mengatakan, tersangka utama berhasil ditangkap setelah setahun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri seusai menganiaya korban hingga merenggang nyawa pada 25 Mei 2016 silam.
“Mus, pelaku utama ditangkap di Banda Aceh, setelah sempat berpindah-pindah tempat persembunyiannya. Bahkan, menurut informasi, pelaku sempat tinggal di Bireuen. Sedangkan Bak ditangkap di Jangka Buya di hari yang sama, 19 Mei 2017,” ujar Tirta didampingi Kasat Reskrim AKP Syamsul.
Tirta menyebutkan, kedua tersangka bersama barang bukti seperti senjata tajam, balok broti, dan palu yang digunakan saat menghabisi korban, kini diamankan di Polres Pidie.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, kata Tirta, kejadian itu diawali cekcok mulut antara Mus dengan korban terkait kasus penganiayaan. Meski sempat dimediasi untuk perdamaian, tetapi korban menuntut ganti rugi Rp30 juta atas pemukulan (penganiayaan) yang dilakukan tersangka. Bahkan, kata dia, korban mengancam akan melaporkan tersangka ke polisi jika tidak dipenuhi tuntutannya.
Menurut Tirta, tersangka yang sudah panik mendengar ancaman korban, langsung menyusun rencana untuk membuat jera korban. Tersangka pun mendatangi rumah korban yang saat itu sedang sepi. Korban langsung dihajar dan dibacok hingga tewas bersimbah darah.
Tirta mengatakan, pihaknya menjerat tersangka Mus dengan pasal 351 ayat (3), pasal 338 dan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.[]

