BANDA ACEH – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh telah menyerahkan oknum anggota TNI berinisial F kepada Polisi Militer untuk diproses hukum. Praka F merupakan salah satu dari tiga tersangka kasus sabu yang diringkus petugas BNNP Aceh di Aceh Utara dan Lhokseumawe, 27 November 2016.

“Satu dari tiga tersangka yang kita ringkus itu ada anggota TNI, dan dia sudah kita serahkan ke Polisi Militer untuk diproses,” ucap Kepala BNN Aceh Armensyah Thay dalam konferensi pers di Banda Aceh, Kamis, 1 Desember 2016, sore.

Armensyah menyebut petugas BNNP Aceh meringkus F, 34 tahun, dan tersangka AM alias U, 65 tahun, sopir, saat keduanya sedang transaksi sabu di depan Masjid Geudong Pase, Desa Meunasah Mancang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Minggu, 27 November 2016, sekira pukul 11.00 WIB. Hasil pengembangan, kata dia, petugas BNNP Aceh kemudian menangkap tersangka Z, 43 tahun, di Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Dari tiga tersangka itu, BNNP Aceh menyita barang bukti sabu 17 kg.[]