Oleh: Thayeb Loh Angen*
Politik ialah segala seuatu tentang kekuasaan di dunia yang fana. Di Aceh, dalam kurun waktu dua puluhan tahun terakhir (1998-2020), telah terjadi perubahan politik secara besar-besaran yang perbedaannya tidak pernah terbayangkan sebelumnya, dan tidak akan pernah kembali kepada keadaan semula.
Pada 1998, meletusnya reformasi di Indonesia, memicu munculnya generasi baru ASNLF (Aceh Sumatra National Liberation Front) yang didirikan oleh Dr Muhammad Hasan Di Tiro (Hasan Tiro), yang kemudian dikenal dengan GAM (Gerakan Aceh Merdeka). Generasi ini kemudian membesar setahun setelahnya, 1999.
Saat itu pemerintah RI tengah mengalami krisis besar dalam ekonomi dan politik di tingkat nasional, tidak sempat mengurus Aceh. Aceh pun berubah, GAM menguat menjadi sebuah raksasa gerakan politik bersenjata dengan sistem pemerintahan yang lengkap, mencengkram Aceh seluruhnya, dari bawah ke atas, menguasai setiap dusun, dari laut sampai ke puncak gunung.
Aceh berubah total, dari wilayah damai menjadi ajang pertempuran bersenjata, telah ada sistem negara di dalam negara. Pertempuran bersenjata terjadi hampir setiap hari.
Beberapa kali usaha mendamailkan dua pihak yang berperang pun dilakukan, tetapi tidak ada yang berhasil, sampai terjadi bencana raya, tsunami 26 Desember 2004. Setelah itu, pada 15 Agustus 2005, ditangatanganinya kesepahaman antara GAM-RI di Helsinki, Finlandia, Eropa Utara, lebih dikenal dengan sebutan “MoU Helsinki”. Berakhirlah perang yang dimulai 4 Desember 1976 dan membesar pada 2009 tersebut.
Butir-butir MoU Helsinki kemudian diterjemahkan ke dalam hukum RI di dalam UU RI nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, lebih dikenal dengan sebutan UUPA. Di dalamnya, disebutkan Aceh berhak membuat partai lokal, yang wilayah kerjanya hanya mencakup batas keliling Aceh.
Namun, gubernur pertama Aceh setelah MoU Helsinki–gubernur pertama yang dipilih secara demoktaris oleh masyarakat—adalah calon perorangan yang didukung oleh eks kombatan GAM dan aktivis sipil, bukan dari partai lokal. Itu adalah kesalahan besar pertama yang dilakukan oleh Aceh, termasuk oleh eks kombatan GAM, setelah MoU Helsiniki. Di sana terlihat politikus Aceh dari eks kombatan GAM dan dan aktivis sipil, tidak tahu apa-apa tentang politik.
Seharusnya, gubernur Aceh pertama setelah MoU Helsinki itu dinaikkan oleh partai lokal, tetapi politikus merebut kesempatan, mencalonkan dirinya sebelum partai lokal terbentuk, lagee ureueng kuet pade lam reudok (Idiom Aceh: terburu-buru – seperti orang menyelamatkan gabah di jemuran saat hujan mau turun supaya tidak basah). Itu bunuh diri Aceh dalam politik, telah terjadi, dan penyesalan tidak akan mengubah masa lalu itu.
Di masa periode itu, eks kombatan GAM membentuk partai lokal –selain itu beberapa pihak lainnya juga membentuk partai lokal sendiri, tetapi sepi peminat–, orang yang didukung menjadi gubernur dan wakilnya oleh kombatan GAM dan aktivis sipil pun membentuk partai sendiri sehingga kombatan GAM terbagi, dan sebagian aktivis sipil punya partai sendiri, bagi yang bersedia bergabung. Itu bunuh diri kedua politikus di Aceh.
Setelah itu periode pertama selesai, periode kedua menang gubernur dari partai lokal terbesar, Partai Aceh, yang dibentuk oleh eks kombatan GAM, tetapi sekira setahun berlangsung, gubernur dan wakil gubenur pun bersiteru. Bunuh diri lagi.
Setelah periode kedua itu berakhir, pada periode kegita, Partai Aceh menaikkan tokoh utamanya sebagai calon gubernur yang berpasangan dengan partai yang sejarahnya dibenci oleh sebagian besar rakyat Aceh, padahal, partai lokal terbesar tersebut mampu menaikkan gubernur dan wakilnya dari partai sendiri, tidak perlu bergabung dengan partai lain, apalagi partai yang pendirinya dibenci oleh masyarakat Aceh. Itu bunuh diri lagi.
Pada pemilihan gubernur Aceh periode ketiga setelah MoU Helsinki tersebut dimenangkan orang yang telah diisukan bermasalah dan berpasangan dengan politikus partai nasional. Merekalah pemenangnya. Kita sama-sama tahu apa yang terjadi setelahnya sampai tulisan ini disiarkan.
Kita dapat melihat secara bersama-sama. Aceh tidak siap untuk berpolitik praktis setelah MoU Helsinki, dan semua itu tidak akan pernah kembali seperti semula.
Ketidaksiapan Aceh dalam menghadapi perdamaian tersebut sampai sekarang, sama seperti tidak siapnya RI pada tahun 2008-2005 menghadapi GAM. Meraba-raba dalam seupot buta (meraba-raba dalam kegelapan, gelap gulita).
Mengapa bisa begitu?
Para anggota GAM hanya diajarkan untuk melawan sebuah negara besar, Indonesia, untuk menguatkan Aceh dalam politik dan memakmurkan rakyatnya, akan tetapi, lucunya, mereka tidak pernah diajarkan untuk memimpin Aceh yang diperjuangkannya mati-matian dengan rela mengorbankan nyawa sekalipun. Ironis memang. Ketika tiba-tiba perang berhenti dan mereka diperintahkan untuk berpolitik dan memimpin Aceh, maka mereka masuk ke dalam sebuah penggorengan, digoreng sampai hangus.
Selain itu, ada alur yang menjadi bingkainya, yakni, gejolak Aceh muncul setelah sumber daya alam di Aceh disuling pada tahun 1970-an dan gejolak itu berhenti setelah penyulingan dengan volume besar itu berahkir pada tahun 2005. Salah satu hukum alam adalah hukum sebab akibat, bahwasanya di dunia ini, tidak ada satu pun yang terjadi secara kebetulan.
Bagaimana nasib Aceh ke depan?
Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) atau dana otsus, sebagian besar menjadi tahi (kotoran), dan partai lokal hasil dari MoU Helsinki yang turunannya adalah UUPA akankah bernasib serupa? Itu tergantung isi kepala orang Aceh, terutama tergantung isi kepala para politikus di Aceh.[]
*Budayawan.







