BANDA ACEH – Surat Pemerintah Aceh tentang penghentian kegiatan zikir pagi Jumat, viral di media sosial. Pemerintah Aceh kemudian mengeluarkan surat baru terkait penyesuaian jadwal zikir menjadi Rabu pagi.
Surat yang viral, bernomor: 061.2/527, tanggal 11 Januari 2023, hal: Penghentian kegiatan zikir pagi, ditujukan kepada para Kepala SKPA dan Kepala Biro di Setda Aceh.
“Sehubungan surat kami Nomor: 061.2/155, tanggal 5 Januari 2023, perihal Pelaksanaan Apel Pagi Senin, pada poin (c) surat dimaksud disampaikan bahwa setiap Jumat pukul 07.00 WIB sampai dengan selesai pada unit kerja Pemerintah Aceh melaksanakan kegiatan olahraga,” bunyi poin pertama surat diteken Asisten III Dr. Iskandar sebagai Nota Dinas Sekda atas nama Gubernur Aceh.
“Berkenan hal tersebut di atas, maka kegiatan Zikir Pagi Jumat untuk sementara waktu dihentikan mulai tanggal 20 Januari 2023 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” bunyi poin nomor dua surat itu.
Dikonfirmasi portalsatu.com via WhatsApp, Jumat (13/1), apakah benar Pemerintah Aceh meminta para SKPA menghentikan kegiatan zikir pagi Jumat, Iskandar mengatakan, “Diubah menjadi setiap hari Rabu pagi”.
Iskandar kemudian mengirimkan surat terbaru Nomor: 451/713, tanggal 13 Januari 2023, hal: Penyesuaian jadwal zikir, ditujukan kepada para Kepala SKPA, Kepala Biro Setda Aceh, Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah, Pimpinan PD. BPR Mustaqim Sukamakmur, Dirut PT Pembangunan Aceh (Pema), Kepala BPKS Sabang, dan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh.
Isi surat diteken Iskandar sebagai ND. Sekda Aceh itu, “Sehubungan surat kami Nomor 451/14500, tanggal 12 September 2022, perihal tersebut di atas (penyesuaian jadwal zikir, red), dan surat kami Nomor 061.2/527, tanggal 11 Januari 2023, perihal: Penghentian kegiatan zikir, dengan ini kami sampaikan bahwa berkenaan dengan
zikir hari Jumat dihentikan, maka terhitung mulai tanggal 18 Januari 2023 zikir dilaksanakan setiap hari Rabu, pukul 07.45 – 08.00 WIB dengan tata cara yang sama”.
“Khusus Kepala SKPA yang memiliki UPTD dan sekolah, agar menyampaikan informasi ini kepada masing-masing yang bersangkutan,” bunyi surat tersebut.[](red)