Dalam Islam adanya jamak dan qashar (qasar) sebagai rukhsah (keringanan) kepada umatnya dalam menjalankan ibadah. Secara etimologi qashar artinya mengurangi. Dalam meng-qashrah shalat (salat) artinya mengurangi atau memendekkan salat empat rakaat menjadi dua.
Sebagaimana diketahui bahwa anggota-anggota salat itu terdiri dari beberapa rakaat dengan sujud-sujud dan bacaan-bacaannya, maka meng-qashar salat dapat dipastikan adalah mengurangi rakaatnya. Hal ini sudah dijelaskan dari sunnah filiyah Rasulullah saw., yaitu beliau mengerjakan salat yang empat rakaat menjadi dua rakaat .
Ayat di atas datang secara mujmal tidak menjelaskan salat apa saja yang dapat di-qashar. Lalu hadislah yang menjelaskan tentang salat-salat yang di-qashrah itu adalah: Zuhur, Asar dan Isya. Adapun salat Subuh tidak dapat di qashrah karena akan menjadi satu rakaat saja. Begitu juga Magrib, tidak di-qashrah pula karena akan menjadi genap, padahal semestinya jumlah rakaatnya ganjil.
Dalil Qashar
Dalam syariat Islam ajarannya terdapat juga keringanan dalam pelaksanaannya yang dikenal dengan rukhsah. Di antaranya dibolehkan meng-qashar salat dalam kondisi tertentu sebagaimana yang telah dijelaskan ulama fiqh (fikih) dengan berdasarkan kepada surat an-Nisa ayat 101, bunyinya: Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.
Allah lebih menegaskan pada pelaksanaan salat dalam berbagai situasinya, dalam kesulitan perjalanan, berjihad di jalan Allah dan dalam situasi menghadapi musuh sekalipun, harus tetap mengerjakan salat wajib. Baik dengan qashar dan salat khauf atau lainnya. Sebagaimana dalam firman Allah di atas, dan spesifiknya itu dijelaskan dalam studi ilmu fiqh dalam mengkaji hukumnya .
Asbabun Nuzul
Dalam ayat di atas pada kitab tafsir disebutkan asbabun nuzul-nya. Dalam hal ini Ibn Jarir mengatakan: Al-Mutsannaa bercerita kepada kami, Ishak bercerita kepada kami, Abdullah bin Hasyim bercerita kepada kami, Saif memberitakan dari Abu Rauq, dari Ali ra., berkata: Sekelompok orang dari Bani Najjar bertanya kepada Rasulullah SAW mengatakan: Wahai Rasulullah, apabila kami bepergian di muka bumi, bagaimana kami shalat? Maka Allah SWT menurunkan: San apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), kemudian terputus ayat.
Lalu, setelah lewat beberapa waktu kemudian, Rasulullah saw., dalam sebuah peperangan beliau mengerjakan salat Zuhur, maka orang-orang musyrikin mengatakan: Inilah saatnya kita bisa melumpuhkan Muhammad dan pasukannya dari belakang, apakah kalian telah siap? Maka berkata yang lain dari mereka: Bahwa ada lapisan yang setara mengawal kelompok shalat dari belakang.
Maka Allah swt., menurunkan ayat di antara dua salat: Jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu; dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu…
Sampai kepada firman Allah: Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu. Maka turun ayat salat khauf.[]



