BANDA ACEH – Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Aceh mencatat berbagai aktivitas ilegal kehutanan dalam bentuk perburuan, perambahan, pembalakan liar, dan pembangunan jalan terus berlanjut di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Selain itu, buruknya tata kelola lingkungan dan kehutanan Aceh juga mempengaruhi kerusakan hutan dan lingkungan di Aceh. 

"(Padahal) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan Aceh/kabupaten/kota disusun secara komprehesif sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional dengan memperhatikan nilai-nilai islam, sosial budaya, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan," ujar Plt. Ketua DPW SHI Aceh, Teuku Muhammad Zulfikar, seperti rilis yang diterima portalsatu.com/, Minggu, 31 Desember 2017.

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2012 -2017 diketahui banyak program-program tidak bisa dilaksanakan. Hal ini disebabkan kondisi dan situasi yang terjadi, berbeda dengan yang diharapkan. 

“Belum terpadunya pembangunan Sosial, Ekonomi dengan Lingkungan Hidup sebagai penerapan konsep pembangunan berkelanjutan seperti yang tertuang di dalam Undang Undang no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, menjadi permasalahan utama dan mendasar pada bidang ini,” kata TM Zulfikar.

Permasalahan lain pada bidang ini  terindentifikasi diantaranya, kurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang memadai sesuai aturan berlaku, belum adanya kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) di hampir semua regulasi dan kebijakan yang ada, masih terjadinya perusakan hutan secara masif oleh berbagai praktek pertambangan illegal dan perambahan hutan dan illegal logging, lemahnya perlindungan dan penegakan hukum terkait lingkungan, lemahnya kemitraan antara petani dan masyarakat perhutanan dengan sektor swasta dan pemerintah, rendahnya kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan, kurangnya integrasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan antar sektor.

Selain itu persoalan Tata Ruang yang kurang berwawasan lingkungan dan belum mengakomodir pengelolaan kawasan ekosistem leuser (KEL) sebagai kawasan strategis nasional, banyaknya usaha pemanfaatan sumber daya alam (SDA) di Aceh yang masih bermasalah, tingginya intensitas konflik manusia dan satwa liar, belum optimalnya skema pengendalian perubahan iklim dan mekanisme kompensasi jasa lingkungan, tidak adanya lembaga yang mengkoordinasikan isu-isu Aceh Hijau (Green) dalam pemerintahan, dan adanya gap regulasi terkait berbagai isu lingkungan. 

Persoalan lain yang menjadi catatan SHI adalah Tim Pengamanan Hutan (Pamhut) dan rangers tidak berfungsi secara optimal. Kemudian, kurangnya tenaga dalam bidang Amdal yang bersertifikasi dan bekerja dengan profesional, amanah, dan demi kepentingan perlindungan lingkungan untuk masyarakat banyak; belum maksimalnya pemanfaatan kekhususan Aceh dalam mengelola sumber daya alam Aceh, belum kuatnya wilayah kelola dan kelembagaan adat dalam mengelola hutan di Aceh, belum maksimalnya pemanfaatan sumber daya perikanan dan pesisir secara berkelanjutan.

“(Masalah lain adalah) meningkatnya keterancaman beberapa spesies yang kritis terancam punah, misalnya badak, gajah, orangutan, dan harimau,” kata TM Zulfikar.

Lebih lanjut, SHI juga mencatat belum adanya media edukasi bagi masyarakat dalam bidang konservasi, masih kurangnya pengelolaan kawasan konservasi laut, masih lemahnya pengelolaan sumber daya air dan wilayah sungai, serta belum terimplementasinya nilai-nilai Sustainable Development Goals  (SDGs) dan tujuan Pembangunan Berkelanjutan dalam berbagai program Pemerintah Aceh.

Permasalahan lainnya yang sangat mendasar adalah Aceh merupakan wilayah rawan bencana tertinggi, seringnya terjadi banjir mengingat kondisi hidrologi wilayah Aceh dengan curah hujan yang tinggi, makin seringnya terjadi bencana kekeringan, kebakaran hutan, dan kegagalan teknologi akibat berbagai industri di Aceh. SHI juga menilai Pemerintah Aceh belum memiliki sistem tata kelola penanggulangan bencana yang baik, rendahnya tingkat kesiapsiagaan masyarakat berdomisili di daerah yang rentan bencana karena kurangnya kapasitas masyarakat, sehingga tingkat risiko bencana menjadi lebih tinggi, dan belum adanya sistem pendidikan tentang kebencanaan secara dini dimulai dalam keluarga untuk anak dan remaja.

“Untuk itu sudah seharusnya Pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan yang sensitif terhadap risiko bencana alam (Aceh Green), sebagaimana yang disampaikan oleh Gubernur Aceh Periode 2017-2022 dalam Visi dan Misi mereka saat kampanye, hingga setengah tahun masa jabatan berlalu bisa kami katakan masih sebatas wacana saja, sehingga diharapkan dapat secepatnya diaplikasikan segera di tahun 2018 nanti,” katanya.[]