BANDA ACEH – Marzuki Daham tidak lagi menjabat Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) sejak pengujung Juli 2018. Lantas, siapa Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPMA sampai ditetapkan pejabat definitif?
Untuk diketahui, jabatan Kepala BPMA sangat strategis. Tugas dan wewenang Kepala BPMA antara lain menandatangani kontrak kerja sama, dan melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sesuai kontrak kerja sama. Hal itu diatur dalam pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Aceh.
Marzuki Daham membenarkan ia tidak lagi menjabat Kepala BPMA sejak 27 Juli lalu lantaran sudah pensiun. Sebenarnya, ia memasuki batas usia pensiun sejak Juli 2016, tapi kemudian masa jabatannya beberapa kali diperpanjang lantaran belum ada calon Kepala BPMA yang baru.
“Tiga kali diperpanjang. Pertama satu tahun, kemudian (diperpanjang lagi) enam bulan dua kali,” ujar Marzuki Daham menjawab portalsatu.com/ lewat telepon seluler, Sabtu, 4 Agustus 2018, siang.
Marzuki Daham resmi menjabat Kepala BPMA setelah dilantik oleh Menteri ESDM, 11 April 2016. Ia terpilih sebagai Kepala BPMA melalui seleksi yang ketat, baik oleh Pemerintah Aceh maupun Panitia Seleksi dari Kementerian ESDM. Selama Marzuki Daham menjabat, BPMA sudah berjalan sesuai fungsinya, termasuk merekrut calon para pegawai lembaga ini.
Baca juga: Menteri ESDM Lantik Marzuki Daham Jadi Kepala BPMA
Sesuai PP 23/2015, batas usia pensiun Kepala BPMA adalah 60 tahun. Sementara usia Marzuki Daham kini mencapai 62 tahun. Dalam pasal 29 PP itu disebutkan, Menteri ESDM dapat memberhentikan Kepala BPMA atas usul Gubernur Aceh antara lain karena memasuki batas usia pensiun. Gubernur mengusulkan Kepala BPMA sementara kepada Menteri ESDM sampai ditetapkannya Kepala BPMA definitif. Kepala BPMA sementara diangkat dari Kepala Unit Kerja sebagai pelaksana harian Kepala BPMA.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdul Gani (SAG), beberapa kali dihubungi portalsatu.com/, Sabtu siang, tidak merespons panggilan masuk di telepon selulernya. Melalui pesan singkat, ia mengaku sedang sibuk dan minta dihubungi kembali pada Sabtu malam.
Sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekda Aceh, Taqwallah, dikonfirmasi lewat WhatsApp mengatakan, pihaknya belum menerima SK Menteri ESDM terkait penunjukan Plt. Kepala BPMA. “Golom na SK resmi,” tulisnya, Sabtu siang.
Ditanya apakah Pemerintah Aceh sudah mengusulkan nama Plt. Kepala BPMA kepada Menteri ESDM, atau langkah apa yang sudah diambil terkait hal itu, Taqwallah mengatakan, “Sesuai prosedur sudah dilakukan, tinggal SK, belum diterima”. Ia kemudian menyarankan portalsatu.com/ menghubungi Juru Bicara Pemerintah Aceh.
Informasi diperoleh portalsatu.com/ dari mantan Kepala BPMA, Marzuki Daham, Menteri ESDM, Ignasius Jonan, sudah menunjuk Azhari Idris dari SKK Migas sebagai Plt. Kepala BPMA. SK Menteri ESDM itu kabarnya baru diterbitkan kemarin, sehingga diperkirakan belum sampai kepada Pemerintah Aceh.
Saat portalsatu.com/ menghubungi Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur, Sabtu siang, soal siapa Kepala BPMA sekarang, lewat WhatsApp ia menulis, “Seulamat dan krue seumangat kepada Bapak Azhari Idris, yang ditunjuk oleh Menteri ESDM sebagai Plt. Kepala BPMA. Semoga industri migas kita semakin maju jaya”.
Azhari Idris membenarkan dirinya ditunjuk oleh Menteri ESDM menjadi Plt. Kepala BPMA. “Benar sebagai Plt. Kepala BPMA per 27 Juli,” tulis putra Aceh yang selama ini berkarier di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Jakarta, menjawab portalsatu.com/ lewat WhatsApp, Sabtu sore.[](idg)





