Oleh: Furqan Maudhudy
Selama saya duduk di bangku kuliah dan bergabung di berbagai komunitas di Aceh, banyak teman-teman saya bertanya, Berapa keuntungan yang didapatkan jika berinvestasi di saham? dan Bukankah investasi di saham itu haram hukumnya dalam Islam.
Pertanyaan-pertanyaan yang mendasar namun sangat penting ini membuat masyarakat masih ragu dalam berinvestasi di pasar modal khususnya di saham.
Definisi Saham
Di dalam pasar modal dunia yang paling terkenal produknya yaitu saham. Saham adalah bukti kepemilikan perusahaan yang kita beri modal atau sering disebut juga investor. Perbedaan dua produk investasi ini terletak pada risiko dan keuntungannya atau disebut return. Dengan memiliki saham, kita berhak mendapatkan keuntungan perusahaan dalam bentuk dividen, yang biasanya juga dibagikan setahun sekali.
Namun tidak dividen saja yang investor dapat nikmati, melainkan keuntungan berupa Capital Gain, yaitu dari hasil jual lebih tinggi dari yang kita beli (kenaikan harga saham di pasar). Jika perusahaan merugi, tentu saja perusahaan tidak akan membagikan keuntungannya. Inilah salah satu resiko berinvestasi di saham. Yang juga berdampak dengan turunnya harga saham atau disebut Capital Loss akibat perusahaan tersebut tidak menjanjikan pertumbuhan bisnis di masa depan.
Berapa Keuntungan yang Didapatkan Dalam Berinvestasi di Saham?
Menurut data dari Bursa Efek Indonesia, keuntungan berinvestasi di saham Indonesia rata-ratanya sekitar 15%-18% setahun. Namun, jika kita bandingkan performa return dengan indeks regional dan global, Indeks saham di Indonesia atau disebut Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) merupakan tertinggi di dunia. Sayangnya, keuntungan investasi di saham-saham Indonesia banyak dinikmati oleh orang asing sekitar 60% lebih. Kondisi ini sangat memilukan, karena kita tidak bisa menikmati keuntungan dengan apa yang telah kita konsumsi.
Selain itu, sebagian besar masyarakat Indonesia masih menyimpan uang lebihnya dalam deposito. Karena itu, saya menyarankan untuk berinvestasi di saham sebaiknya dilakukan setelah seseorang mempunyai dana darurat minimal 3 kali pengeluaran bulanan dan maksimal 6 kali, sesuai anjuran Kapoor dalam bukunya Personal Finance. Dana darurat ini dibentuk untuk memastikan bahwa dana yang ditanam dalam saham tidak akan digunakan, paling tidak dalam satu tahun ke depan.
Hukum Islam dalam Berinvestasi Saham
Pada tahun 2011, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwanya dalam penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan saham di Indonesia. Fatwa tersebut dapat dibaca lebih lanjut di website resminya dsnmui.or.id dengan Fatwa No.80/DSN-MUI/II/2011. Syaratnya, perusahaan yang menerbitkan saham tersebut tidak menjalankan kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah seperti usaha perjudian; lembaga keuangan konvensional (ribawi); ataupun memproduksi, mendistribusikan, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram maupun barang dan jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat (tidak memiliki manfaat).
Selain itu, transaksinya juga harus sesuai dengan ajaran Islam, yakni tidak mengandung unsur spekulasi (judi) atau tanpa alasan yang jelas, transaksi menggunakan marjin, transaksi jual terlebih dahulu baru membeli (short selling) dan transaksi memanfaatkan informasi orang dalam (insider trading).
Saham-saham yang dinilai telah sesuai syariah tercantum dalam Daftar Efek Syariah (DES), Jakarta Islamic Index (JII), dan Indonesia Sharia Stock Index (ISSI).
Investor di Aceh
Menurut data statistik BPS Aceh tahun 2015, jumlah penduduk Aceh saat ini berkisar 5,2 juta jiwa dan menurut data dari Bursa Efek Indonesia, jumlah investor di Aceh sekitar 3.300. Dengan sepertiganya berada di ibukota, yaitu kota Banda Aceh. Kepala BEI Kantor Perwakilan Aceh, Thasrif Murhadi mengatakan bahwa BEI Aceh akan merealisasikan 4.000 investor pada tahun ini melalui program sosialisasinya yaitu Yuk Nabung Saham yang juga diresmikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla pada tahun 2015 lalu.
Syarat membuat rekening investor antara lain adalah mempunyai KTP, NPWP, Rekening Tabungan dan tentunya modal untuk berinvestasi saham. Minimal Rp 100 ribu sudah bisa membuka rekening investor. Namun, dengan modal tersebut Anda tidak dapat membeli saham-saham yang bagus.
Sekarang, apakah anda masih ragu berinvestasi di saham?
*Marketing Executive PT. Mandiri Sekuritas Banda Aceh






