SUBULUSSALAM – Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang, S.E., mengatakan di masa kepemimpinannya lima tahun mendatang periode 2019-2024 akan menata kembali disiplin kerja PNS dan tenaga honorer. Mereka diminta aktif masuk kerja, jangan seperti sebelumnya sering bolos dan baru aktif saat gajian.
Hal itu disampaikan Bintang dalam sidak ke sejumlah dinas, badan dan kantor di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam. Bahkan, Bintang memberikan warning (peringatan) bagi honorer yang tidak aktif masuk kerja lebih baik diberhentikan.
“Kalau tidak aktif masuk kerja lebih baik diberhentikan, ini nama ada, orangnya tidak pernah masuk kerja, giliran gajian baru masuk,” kata Pak Bintang panggilan akrabnya saat sidak di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Subulussalam usai menggelar apel bersama di Setdako, Senin, 10 Juni 2019.
Menyangkut sanksi terhadap honorer yang tidak aktif, Bintang menegaskan tidak pilih kasih, sekali pun itu ada hubungan famili dengan dirinya akan diberhentikan sebagai konsekuensi terhadap yang malas atau tidak aktif masuk kerja.
“Hari ini pemerintahan beda, tidak ada istilah deking dekat dengan Pak Wali, Pak Wakil dan DPRK sesuka hati masuk kerja, jangan, tidak boleh. Keluarga saya sekali pun tidak aktif akan saya berhentikan, catat itu wartawan,” tegas Pak Bintang.
Tidak hanya tenaga honorer, pejabat mulai kadis, sekretaris dan kabid juga diminta aktif masuk kerja serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Para staf di lingkungan dinas juga diminta tak sungkan-sungkan menyampaikan kepada Wali Kota atau Wakil Wali Kota jika ada keluhan akibat kadis atau sekretaris dinas jarang masuk kantor sehingga menyebabkan proses pelayanan terganggu.
“Sampaikan ke saya, jika ada keluh kesah tentang kadis, kalau tidak layak kita ganti, jangan segan-segan, jangan alergi, jangan ada tekanan dalam bekerja,” ungkap Bintang.
Sidak juga digelar Wakil Wali Kota Subulussalam, Drs. Salmaza, MAP., mengawali kunjungannya ke Dinas Pendidikan dan sejumlah dinas, badan dan kantor lainnya untuk melihat tingkat disiplin PNS dan honorer di hari pertama masuk kerja pascalibur nasional Hari Raya Idul Fitri 1440 H.[]



