LHOKSEUMAWE – Kepala Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Kadis PMTTK) Aceh Utara, Muhammad Zulfhadli, saat ini juga menjabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Plt. Kadisdukcapil. Lantas, apa dasar hukumnya sehingga yang bersangkutan boleh merangkap jabatan tersebut?

Untuk diketahui, Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, melantik Muhammad Zulfhadli menjadi Kadis PMTTK bersamaan dengan sembilan pejabat eselon II lainnya melalui upacara mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama, di Aula Setda setempat, Jumat, 24 Mei 2019. Sebelumnya, Zulfhadli menjabat Kadisdukcapil. (Baca: Bupati Aceh Utara Lantik 10 Pejabat Eselon II, Ini Nama-Namanya)

Dalam mutasi tersebut, bupati tidak melantik Kadisdukcapil yang baru, pengganti Zulfhadli. Lantaran “jabatan itu tidak boleh kosong atau lowong”, bupati kemudian menunjuk Zulfhadli sebagai Plt. Kadisdukcapil. Sampai saat ini Zulfhadli memimpin dua dinas sekaligus.

Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf, mengakui hal itu saat diwawancarai portalsatu.com/ usai apel perdana PNS pascalibur lebaran, di halaman Kantor Bupati setempat, Senin, 10 Juni 2019, pagi. Ditanya apa dasar hukumnya sehingga Zulfhadli boleh merangkap jabatan, Fauzi Yusuf meminta Asisten III (Administrasi Umum) Sekretariat Kabupaten Aceh Utara, Dr. A. Murtala, M.Si., memberikan jawaban. “Karena Pak Asisten III yang menangani itu,” kata Fauzi Yusuf didampingi Sekda Aceh Utara, Abdul Aziz, S.H., M.H., M.M.

“Hasil konsultasi kita dengan pihak Kementerian Dalam Negeri, karena memang disarankan untuk mutasi Kadisdukcapil harus ada rekomendasi dari Kemendagri, dan itu kita lakukan. Kita sudah mendapatkan surat, hanya saja belakangan ternyata surat itu dianulir oleh Kemendagri,” ujar Murtala terkait dasar hukum mutasi Kadisdukcapil.

Murtala menjelaskan, mutasi Kadisdukcapil Aceh Utara sudah sesuai ketentuan berlaku dengan mengajukan permohonan rekomendasi kepada Mendagri. “Permintaan kita itu per 19 Februari (2019) ke Kemendagri. Kita baru memperoleh jawaban bulan April. Jadi, sangat lama itu prosesnya dari Kemendagri,” katanya.

Menurut Murtala, jawaban pihak Kemendagri saat itu “boleh dilakukan mutasi (Kadisdukcapil) dengan catatan yang bersangkutan tidak  di-nonjob-kan”. Atas dasar surat pihak Kemendagri itu, kata dia, Bupati Aceh Utara memutasi Kadisdukcapil Muhammad Zulfhadli menjadi Kadis PMTTK. Namun, kata Murtala, belakangan pihak Kemendagri menganulir surat tersebut.

“Dianulir, ternyata harus dengan SK (Surat Keputusan Mendagri). Sehingga waktu itu kami berdiskusi (dengan pihak Kemendagri), bagaimana mungkin kami (Pemkab Aceh Utara) harus menunggu SK, sementara pengangkatannya tidak pernah dilakukan oleh mereka (Kemendagri). Itu yang jadi polemik antara kita dengan Kemendagri kemarin,” ujar Murtala.

Murtala melanjutkan, “Tapi hari ini sudah kita janjikan akan berkoordinasi kembali dengan mereka (Kemendagri). Karena itu tidak hanya terjadi di Aceh Utara ternyata, saya cek beberapa kabupaten juga permasalahannya sama menyangkut dengan (Dinas)dukcapil itu”.

Ditanya apakah Zulfhadli mampu memimpin dua dinas sekaligus, Murtala mengatakan, “Kalau kita lihat pola kerjanya dengan sistem onlie, kami sangat yakin beliau itu punya kemampuan lebih. Dan, kita berharap, kenapa kemarin Plt-nya (Plt. Kadisdukcapil) kita tunjuk kepada beliau supaya pelayanan kepada masyarakat ini tidak terhambat”.

Terkait informasi menyebutkan server Dinasdukcapil Aceh Utara tidak berfungsi, Murtala mengatakan, “Kebetulan hari ini baru pertama masuk kantor (setelah libur lebaran), mudah-mudahan hari ini semua teratasi. Hari ini kita akan menyelesaikan kalau memang itu ada persoalan”.[](nsy)

Lihat pula: Mahasiswa Sebut Server Disdukcapil Aceh Utara Sudah Seminggu Rusak, Ini Kata Pemkab