BANDA ACEH – Panwaslih Aceh menggelar sidang lanjutan ajudikasi permohonan penyelesaian sengketa pemilu antara bakal calon anggota DPD RI, Abdullah Puteh selaku pemohon dan KIP Aceh sebagai termohon. Sidang berlangsung di Kantor Panwaslih Aceh, Senin, 6 Agustus 2018, beragendakan pembuktian berupa pemeriksaan dua saksi dari pemohon. Sedangkan dua saksi lainnya akan dihadirkan dalam sidang berikutnya, Selasa (besok).
Sidang dipimpin Ketua Majelis, Dra. Zuraidah Alwi, M.Pd., yang juga Koordinator Divisi Sengketa Panwaslih Aceh, didampingi Ketua Panwaslih, Faizah, S.P., dan anggota Panwasih, Nyak Arif Fadillahsyah, S.Ag., M.H., Fahrul Rizha Yusuf, S.HI., dan Marini, S.Pt.
Pemohon (Abdullah Puteh) diwakili kuasa hukumnya, Darwis, S.H., Zulfikar Sawang, S.H., Putra Aguswandi, S.HI., M.H., Muhammad Ramadhan, S.H., M.H., Imran Mahfudi, S.H., M.H., dan Muhammad Nasir, S.HI., M.H. Mereka menghadirkan dua saksi, yakni Mukhtar Rodi sebagai LO/penghubung Abdullah Puteh dan Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H., selaku saksi ahli dalam persidangan ajudikasi itu.
Dari pihak termohon dihadiri Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri, Wakil Ketua KIP, Tharmizi, dan Komisioner KIP, Agusni AH.
Mulanya, majelis sidang melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti berupa berkas dokumen yang diajukan pemohon dan termohon. Setelah itu majelis meminta kedua belah pihak secara bersama-sama melihat kembali berkas dari termohon. Majelis juga menanyakan kepada pemohon, apakah ada bukti tambahan.
“Untuk bukti tambahan mohon diberikan waktu kepada kami untuk menghadirkan dua orang saksi lagi, karena keduanya sedang tidak ada di tempat, sehingga kami perlu berkoordinasi lagi,” kata Darwis.
Namun, Ketua Majelis Sidang, Zuraidah, menyarankan agar pihak pemohon agar menghadirkan kedua saksi itu pada hari ini pula untuk dapat disimpulkan sekaligus dari keterangan para saksi.
“Kita sudah menyampaikan pada persidangan Minggu lalu, dalam masa perbaikan dengan agenda pembuktian serta menghadirkan saksi itu dapat diperbaiki apa saja yang masih kurang dari pihak pemohon,” ujar Zuraidah.
Lalu, Darwis mengatakan bahwa saksi yang dimaksud sedang berada di Jakarta, sehingga tidak memungkinkan dalam waktu singkat untuk menghadirkannya dalam persidangan. Akhirnya majelis memberikan waktu kepada pemohon agar kedua saksi itu dapat dihadirkan dalam persidangan besok (Selasa, 7 Agustus 2018).
Dalam sidang hari ini, dua saksi yang dihadirkan pihak pemohon, yakni Mukhtar Rodi dan Zainal Abidin, terlebih dahulu diambil sumpahnya oleh majelis sidang sebelum memberikan keterangan. Mukhtar Rodi menjelaskan tentang proses pencalonan Abdullah Puteh sebagai anggota DPD beberapa waktu lalu. Sedangkan Zainal Abidin sebagai saksi ahli memaparkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku tentang tahapan pemilu.
Sidang ajudikasi digelar sejak pukul 10.30 WIB itu berakhir pukul 15.40 WIB setelah sempat diskor dua jam. Majelis sidang kemudian memutuskan sidang dilanjutkan kembali pada Selasa (besok) dengan agenda mendengar keterangan dua saksi tambahan dari pihak pemohon.
Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menggelar sidang ajudikasi permohonan penyelesaian sengketa pemilu antara bakal calon anggota DPD, Abdullah Puteh selaku pemohon dan KIP Aceh sebagai termohon, di Kantor Panwaslih Aceh, Jumat, 3 Agustus 2018. Sidang perdana itu beragendakan mendengarkan permohonan Abdullah Puteh dan jawaban KIP Aceh. (Baca: Begini Sidang Ajudikasi Sengketa Pemilu Antara Abdullah Puteh dan KIP Aceh)
Panwaslih Aceh menggelar sidang ajudikasi lantaran mediasi antara Abdullah Puteh dan KIP Aceh gagal mencapai kesepakatan, Senin, 30 Juli 2018. Pasalnya, masing-masing pihak tetap pada prinsipnya. Abdullah Puteh kukuh minta KIP Aceh menerima pendaftaran dirinya sebagai bakal calon anggota DPD, sedangkan KIP menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat lantaran pernah menjadi terpidana korupsi. (Baca: Mediasi Abdullah Puteh dan KIP Aceh Gagal Capai Kesepakatan)[]





