LHOKSEUMAWE – Kuasa hukum tim gugatan UU Pemilu terkait UUPA, Mukhlis Mukhtar, menyebutkan sidang akhir uji materil pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 557 ditunda hingga 29 November 2017. “Ditunda, 29 November 2017 dengan agenda pembuktian pihak terkait,” ujar Mukhlis Mukhtar.
Sementara kemarin, Selasa, 14 November 2017, tim turut menghadirkan saksi ahli serta saksi fakta, seperti Prof Yusril Ihza Mahendra (Pakar hukum tata negara), Zainal Abidin, SH., MH,. (Akademisi Unsyiah), dan Farhan Hamid (pelaku sejarah pembentukan UUPA). Sementara nomor pokok perkara 61 juga menghadirkan saksi ahli, yaitu Abu Yus dan Saifuddin.
Mukhlis mengatakan pihaknya akan menunggu hasil akhir dari proses gugatan ini. “Kita tunggu putusan aja,” ujar Mukhlis Mukhtar.
Seperti diketahui, DPRA mengajukan gugatan uji materi UU Pemilu terkait kelembagaan penyelenggara pemilu di Aceh ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang diuji adalah Pasal 557 dan 571 yang mengatur tentang pencabutan Pasal 57 dan 60 UU Pemerintahan Aceh soal keanggotaan Komisi Independensi Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh.
Tim DPRA khawatir kekhususan Provinsi Aceh akan terancam dengan berlakunya pasal tersebut. Apalagi prosedur pembentukan UU Pemilu itu tidak melalui rapat konsultasi dengan DPR Aceh. Dalam Pasal 269 ayat 3 UU Pemerintahan Aceh menyebutkan, rencana perubahan UU dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA. Dengan berlakunya UU ini, kewenangan KIP Aceh selaku penyelenggara pemilu juga terancam dicabut.[]


