TAKENGON – Sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Iwan Kurnia yang digelar siang tadi sempat mengalami ketegangan selama beberapa menit. Pantauan portalsatu.com di lokasi, ketegangan terjadi sekitar pukul 10:59 WIB, Rabu, 2 November 2016, saat Ketua Majelis Hakim memerintahkan dua kuasa hukum tersangka Iwan Kurnia untuk pindah posisi ke belakang ruang sidang.

Dua kuasa hukum tersebut sebelumnya menempati posisi di samping Iwan Kurnia. Tak terima dengan perintah Ketua Majelis Hakim, dua kuasa hukum itu sempat melakukan interupsi pada Ketua Majelis Hakim DKPP.

Kuasa hukum Iwan Kurnia itu juga sempat mempertanyakan aturan hukum yang diatur dalam sidang etik DKPP.

“Dalam sidang DKPP tidak diatur secara jelas keberadaan kuasa hukum, saya sudah patuhi perintah Ketua Majelis Hakim di awal untuk tidak memberi komentar,” kata kuasa hukum Iwan Kurnia.

“Anda sudah ikut manggil-manggil saksi, itu bukan hak anda, saya minta anda ke belakang,” kata Ketua Majelis Hakim DKPP Endang Wihdatiningtyas.

Ketua Majelis Hakim beberapa kali meminta petugas pengamanan untuk memindahkan kuasa hukum itu.

“Saya tidak mau bertekak (berdebat-red) dengan bapak, sidang ini saya pimpin,” kata Ketua Majelis Hakim DKPP Endang Wihdatiningtyas lagi.

Setelah petugas pengamanan sidang etik bertindak, akhirnya dua kuasa hukum itu pindah posisi.

Saat portalsatu.com mengonfirmasi siapa nama kedua kuasa hukum tersebut mereka menjawab, “nanti saja,” kata salah satunya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah Iwan Kurnia ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri di Lapas Kelas II-B Takengon, Senin, 17 Oktober 2016, sore.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bener Meriah Kardono, S.H., membenarkan pihaknya telah menahan Iwan Kurnia. Penahanan itu, kata dia, terkait kasus pemukulan komisioner KIP Bener Meriah Anwar Hidayat pada 7 September 2016. (Baca: Ketua KIP Bener Meriah Ditahan).[]