LHOKSUKON – Sidang gugatan hasil Pilkada Aceh Utara dari permohonan calon Bupati/Wakil Bupati Fakrurrazi H. Cut (F. Rozi)/Mukhtar Daud (Fa-Tar) dijadwalkan akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017, sekitar pukul 09.00 WIB. Tim Fa-Tar menyatakan sudah siap menghadapi sidang itu.

“Ya, kita sudah tahu sidang akan digelar Kamis mendatang. Kita juga sudah menunjuk penasehat hukum, Sayuti, S.H., lawyer dari Jakarta,” ujar T. Hidayatuddin, Tim Fa-Tar saat dihubungi portalsatu.com, Selasa, 14 Maret 2017.

Ia menyebut persidangan itu akan dihadiri F. Rozi dan Mukhtar Daud. “Kita tentu akan mempertahankan gugatan kita di sidang pertama itu. Nantinya yang hadir hanya prinsipal, yaitu cabup dan wakil serta lawyer. Saya tidak punya legal standing untuk masuk ke persidangan. Karena yang boleh masuk atau hadir untuk didengarkan keterangannya hanya prinsipal dan lawyer,” kata Hidayatuddin.

“Harapan kami tidak muluk-muluk, yakni dapat diterima gugatan kami untuk dilanjutkan ke persidangan. Selanjutnya untuk didengarkan kesaksian dan membuka alat bukti,” pungkas Hidayatuddin.[]