Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menjalani pemeriksaan melalui tanya jawab dengan jaksa, hakim dan pengacara dalam sidang ke-17 kasus penodaan agama yang didakwakan kepadanya. Selasa (4/4) ini.
Trimoelja Soerjadi, pemenang Yap Thian Hien Award yang menjadi salah satu pembela Ahok menyatakan, ada dua hal pokok yang akan menjadi fokus dalam tanya jawab ini.
“Pertama, apakah benar ada faktor kesengajaan dalam pidato Pak Basuki di Kepulauan Seribu itu untuk menyinggung umat Islam, dan kedua benarkah ada perbuatan penodaan atau penistaan agama dalam ucapan-ucapan itu,” kata Trimoelja kepada wartawan, menjelang sidang.
Disebutkan Trimoelja, kesaksian para ahli yang dihadirkan para pengacara, baik ahli agama, ahli bahasa, serta ahli sosiologi, menunjukkan tak ada kesengajaan itu dan tak ada penodaan atau penistaan. Ini berbeda dengan kesaksian para ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum sebelumnya.
Penampilan Ahok ini akan merupakan satu-satunya acara persidangan hari iji, setelah sebelumnya dihadirkan para saksi ahli dan saksi fakta, baik yang dihadirkan tim pengacara Ahok maupun tim jaksa penuntut umum.
Ahok dijerat Pasal 156 dan 156a KUHP dengan dakwaan yang, “sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan (a) yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan (b) dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Massa pendukung Ahok dan penentangnya juga sudah berkumpul sejak pagi di sekitar Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, tempat berlangsungnya sidang.
Kedua belah pihak sudah mulai melakukan mimbar bebas dengan mobil mimbar masing-masing. Mereka dipisahkan dalam jarak sekitar 500 meter.[] Sumber: bbcindonesia.com



