LHOKSEUMAWE – Terdakwa dugaan korupsi dana Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Bener Meriah, Drs. Juanda, M.Pd., akan membeberkan semua penerima dana Rp41 juta yang diserahkan pihak Komite Bener Maju. “Nyanyian” itu dituangkan dalam nota pembelaannya yang akan dibacakan saat persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, 14 Juli 2017 atau Jumat pekan depan.
Mantan Kepala Dinas Sosial dan juga eks-Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bener Meriah tersebut saat diwawancara portalsatu.com/, 6 Juli 2017 di Lhokseumawe, mengaku tidak akan ragu-ragu menyebutkan sejumlah nama pejabat teras di Bener Meriah yang ikut menerima uang yang disebut hasil korupsi dana RTLH 2013.
“Di sidang pledoi 14 Juli ini akan saya beberkan semuanya. Penasihat hukum sedang mempersiapkan nota pembelaan yang juga berisi nama-nama penerima dana itu. Semuanya akan saya sebutkan dengan gamblang, tanpa kecuali, termasuk pejabat dan oknum polisi yang terlibat menzalimi saya,” tegas Juanda.
Juanda bersama penasihat hukum juga akan memaparkan kronologi perkara secara detail, berikut sejumlah bukti-bukti dugaan kecurangan selama proses pemeriksaan dirinya di Polres. Kata dia, juga tentang keterangan palsu para saksi yang dinilai sangat bertentangan dengan fakta.
“Sejumlah bukti kecurangan proses hukum ada sama saya, mulai dari BAP tersangka yang seharusnya hanya satu yang tanda tangan, ternyata ada dua. Kemudian bukti berkas hasil audit BPKP, ada yang tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan tim ahli Universitas Malikussaleh,” ujar Juanda.
Untuk diketahui, Juanda ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada 23 September 2016, sempat ditahan 10 hari, terkait dugaan korupsi dana RTLH Rp41 juta. Belakangan, kata dia, setelah turun hasil audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp257 juta.
Perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh sejak pertama kali disidangkan pada 7 Maret 2017 lalu.
Juanda bersama dua pejabat lain, Jawahardy sebagai PPTK di Dinas Sosial Bener Meriah dan Zahrianto, Kasi Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Bener Meriah, keduanya anggota Komite Bener Maju, didakwa pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, dengan kerugian negara Rp257 juta.[]



