LHOKSEUMAWE – Empat terdakwa perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram menjalani sidang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Rabu, 8 Januari 2020.

Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sulaiman M., S.H., M.H., didampingi hakim anggota, M. Yusuf, S.H., M.H., dan Mukhtari, S.H., M.H. Keempat terdakwa, Asnawi Idris (39), Nurdin Kadir (50), Nurdin (29), ketiganya warga Aceh Utara, dan Saiful Anwar (44), warga Langsa, didampingi penasihat hukumnya, Agung Setiawan, S.H., Doddy Ermawan, S.H. (Kantor Advokad Agung Setiawan dan Partners Advokat-Legal Consultant). Sedangkan dari JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe dihadiri Fakhrillah, S.H., M.H.

Penasihat hukum keempat terdakwa, Agung Setiawan, mengatakan, agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dari empat saksi yang dihadirkan JPU yakni dua orang dari pihak Bea Cukai dan dua anggota kepolisian. “Dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi dari kepolisian menyebutkan terdakwa Asnawi Idris ibaratnya itu memang tidak terlibat atau pemiliknya (sabu) itu adalah Abu Mur (nama panggilan yang masih buron/DPO), dan arahnya ke dia yang masih DPO,” ujarnya.

“Sehingga kita meminta kepada majelis hakim agar perkara ini dapat terungkap siapa pemilik (sabu) sebenarnya. Karena saudara Asnawi memang merasa tidak ada keterlibatan terhadap perkara sabu tersebut,” kata Agung Setiawan kepada wartawan usai sidang di PN Lhokseumawe, Rabu.

Menurut Agung, para terdakwa sejauh ini sudah menjalani sidang ketiga. Sidang pertama, pembacaan dakwaan dari JPU, lalu sidang eksepsi, dan putusan sela majelis hakim. “Hari ini (Rabu) masuk pada pemeriksaan atau mendengar keterangan saksi. Semoga saja mereka (terdakwa) nantinya mendapat putusan seadil-adilnya,” ucao dia.

JPU Fakhrillah menyebutkan, sidang kali ini pemeriksaan saksi yang melakukan penangkapan dan menemukan bukti sabu seberat 25 kg di atas kapal setelah diamankan pihak Bea Cukai Aceh. JPU juga menghadirkan saksi yang menerima penyerahan dari hasil penangkapan tersebut yaitu pihak Polres Lhokseumawe.

“Atas keterangan keempat saksi itu telah diketahui bahwa memang benar barang bukti sabu 25 kg itu yang dibawa oleh para terdakwa dengan satu kapal yang berasal dari Malaysia. Saksi yang kita hadirkan memberikan keterangan dalam persidangan terkait barang bukti sabu tersebut, dan baru empat orang saksi yang sudah diperiksa atau dihadirkan,” ujar Fakhrillah.

Selain itu, lanjut Fakhrillah, dalam persidangan itu juga ditunjukkan sejumlah barang bukti seperti sabu, uang maupun satu unit sound system ukuran kecil. Kata dia, ternyata sebagian barang bukti dari sabu 25 kg itu juga disembunyikan di dalam sound tersebut. “Dan ada beberapa bagian yang diambil oleh para terdakwa untuk mereka pergunakan bagi dirinya sendiri”. 

“Sedangkan untuk kepemilikan barang bukti itu masih kita dalami kembali. Karena kita baru mendengarkan keterangan saksi-saksi yang melakukan penangkapan dan penerima hasil dari penangkapan tersebut,” ungkap Fakhrillah.[]