LHOKSEUMAWE – Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf alias Sidom Peng, menyampaikan kembali Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021 hasil penyesuaian, dan Rancangan Qanun APBK TA 2021 dalam rapat paripurna DPRK, Rabu, 11 November 2020, sore.

Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua II DPRK Aceh Utara, Mulyadi CH., didampingi Ketua DPRK Arafat Ali, dan Wakil Ketua I Hendra Yuliansyah. Tampak hadir sebagian anggota DPRK, para Asisten Sekda dan Kepala SKPK Aceh Utara.

Menurut Mulyadi CH., hasil rapat Badan Musyawarah DPRK memberikan waktu 12 hari kepada Badan Anggaran Dewan membahas kembali Rancangan Kebijakan Umum APBK serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) 2021 yang telah dilakukan penyesuaian target pendapatan pada Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) berdasarkan UU No. 9 Tahun 2020 tentang APBN 2021. “Oleh karenanya, diharapkan kepada Bupati Aceh Utara, selama pembahasan dilakukan agar semua SKPK mendampingi Tim Anggaran DPRK,” katanya.

Wabup Sidom Peng mengatakan dalam RAPBK Aceh Utara 2021, rencana penerimaan pendapatan Rp2,103 triliun lebih. Menurun Rp473,890 miliar atau 18,39 persen jika dibandingkan rencana penerimaan dalam APBK 2020 Rp2,577 triliun lebih hasil rasionalisasi sesuai amanat perundang-undangan dalam rangka penanganan Covid-19.

Rencana pendapatan 2021 itu dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp276,511 miliar lebih, pendapatan transfer Rp1,752 triliun lebih, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp74,174 miliar lebih. 

Sedangkan rencana belanja 2021 Rp2,110 triliun, menurun 19,03 persen atau Rp496,123 miliar lebih bila dibandingkan tahun anggaran 2020 Rp2,606 triliun lebih setelah rasionalisasi. Dari jumlah tersebut, belanja operasi 2021 direncanakan Rp1,224 triliun lebih, dan belanja modal Rp 146,127 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp7,788 miliar lebih, dan belanja transfer Rp730,870 miliar lebih (sebagian besar merupakan dana desa, red).

Adapun pembiayaan tahun 2021 direncanakan Rp6,919 miliar lebih dari SiLPA 2020.

“Kami sangat berharap kita dapat memaksimalkan sisa waktu 20 hari lagi ini untuk pengambilan persetujuan bersama terhadap RAPBK tahun anggaran 2021 sampai 30 November 2020 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan,” ujar Sidom Peng membacakan sambutan Bupati Aceh Utara dalam rapat paripurna tersebut.

Wakil Ketua DPRK Mulyadi CH., mengatakan RAPBK 2021 itu akan dilakukan penelitian dan pembahasan kembali oleh Komisi-Komisi DPRK sesuai jadwal yang telah ditentukan, didampingi mitra kerja yaitu SKPK Aceh Utara. 

Anggota DPRK, Anzir melakukan interupsi untuk menegaskan bahwa KUA-PPAS 2021 hasil penyesuaian yang disampaikan kembali itu masih rancangan lantaran belum ada keputusan kesepakatan bersama. Menanggapi hal itu, Mulyadi CH., mengatakan RAPBK 2021 akan dibahas setelah disepakati KUA PPAS.

Hal itu juga disampaikan Wabup Sidom Peng kepada wartawan usai rapat paripurna itu. “Kita serahkan kembali KUA-PPAS bersamaan dengan RAPBK, karena batas akhir waktu sampai 30 November. Mudah-mudahan pembahasan ini bisa tercapai. Tahapannya dilalui, setelah kesepakatan KUA PPAS dilanjutkan pembahasan sampai persetujuan bersama terhadap RAPBK,” ujar Sidom Peng.

Diberitakan sebelumnya, DPRK Aceh Utara mengembalikan Rancangan Kebijakan Umum APBK serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) tahun 2021 kepada pemerintah kabupaten (pemkab) itu, dalam rapat paripurna di gedung dewan, Jumat, 9 Oktober 2020, malam. DPRK meminta bupati menyusun ulang RKUA-PPAS 2021 dengan memasukkan pagu pendapatan transfer untuk Aceh Utara sesuai alokasi dalam APBN tahun 2021. (Baca: DPRK Aceh Utara Kembalikan RKUA-PPAS 2021 kepada Pemkab, Mengapa?)[](nsy)