LHOKSUKON – HR, 35 tahun, warga Gampong Meucat, Kecamatan Samudera, Aceh Utara ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di rumahnya, Senin, 6 November 2017, sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah rumah tersangka digeledah, di dalam lemari ditemukan 6,6 kilogram ganja kering. Penangkapan itu dipimpin Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas.
“Tersangka kita tangkap di rumahnya. 6.650 gram/brutto atau setara 6,6 kilogram ganja kita temukan di dalam lemari kamarnya. Selain itu turut kita amankan sebuah timbangan,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara AKP Ildani Ilyas saat dihubungi portalsatu.com/, Selasa, 7 November 2017.
Ildani menyebutkan, penangkapan tersangka HR merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya.
“Ini pengembangan dari kasus tersangka KH, 53 tahun, Ibu Rumah Tangga (IRT) yang jual ganja asal Gampong Matang Lada, Kecamatan Seunuddon. Tersangka HR saat kita tangkap memberi sedikit perlawanan, tapi berhasil dilumpuhkan. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres,” pungkas Ildani.[]


