TAKENGON – Kepala Kejaksaan Negeri Takengon, Jazuli, S.H., M.H., mengingatkan reje (kepala desa) di Aceh Tengah agar tidak menyimpan dana desa di rekening pribadi. Pasalnya, hal itu melanggar hukum.
“Tidak ada satu aturan pun yang membolehkan penyimpanan dana desa itu di rekening pribadi. Kalau ini terjadi, artinya, dana desa yang merupakan uang negara, sudah beralih menjadi uang pribadi, dan ini pelanggaran hukum,” kata Jazuli usai pembukaan sosialisasi dana desa dan peranan Tim Pengawas, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Saerah (TP4D), di Gedung Olah Seni (GOS) Takengon, Kamis, 24 Agustus 2017.
Jazuli mengajak masyarakat memperketat pengawasan pengelolaan dana desa tahun 2017 ini. Ia juga meminta agar masyarakat segera melaporkan jika adanya temuan penyalahgunaan dana desa oleh aparatur.
Menurut Jazuli, sejauh ini beberapa laporan yang diterima, penggunaan dana desa kurang melibatkan masyarakat sehingga muncul ketidakpercayaan terhadap aparatur yang dinilai tak transparan. Pengelolaan dana desa juga ditengarai dikelola kroni reje. Sejumlah laporan menyebutkan, penggunaan dana desa untuk pembangunan insfrastruktur juga tidak sesuai spesifikasi dan kerap melenceng dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) desa.
Wakil Bupati Aceh Tengah Khaiul Asmara dalam laporannya saat sosialisasi itu menyebutkan, tahun 2015 pemerintah setempat mendapat kucuran dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp77 miliar lebih, ditambah Dana Alokasi Gampong (DAG) sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tengah Rp60 miliar lebih, serta dana pajak dan retribusi daerah Rp1 miliar lebih.
Tahun 2016, Aceh Tengah mendapatkan dana Rp173 M lebih dari APBN, ditambah DAG sumber APBK Rp64 M lebih, serta pajak dan retribusi daerah Rp2 M lebih. Sedangkan tahun 2017, Aceh Tengah kembali mendapatkan suntikan Rp221 M lebih dari APBN, ditambah DAG sumber APBK Rp63 M lebih, serta hasil pajak dan retribusi Rp2 M lebih. “Keseluruhan dana desa itu kita bagikan untuk 295 desa yang ada di Aceh Tengah,” ujar Khairul Asmara.
Khairul meminta reje agar dalam pengelolaan dana desa terus menjalin hubungan baik bersama seluruh unsur desa, di samping tetap melibatkan masyarakat. Ia meminta agar aparatur desa mampu melakukan realisasi dan laporan keuangan secara tertib guna menciptakan transparansi penggunaan dana desa.
“Ini penting untuk kita lakukan supaya tidak ada aparatur desa yang tersandung proses hukum dalam pengelolaan dana desa ini,” ujarnya.[]

