BLANGKEJEREN — Kapolres Gayo Lues AKBP Rudi Setiawan melalui Kasat Narkoba Iptu Syamsuir SH didampinggi Kasubag Humas Aiptu A Dali Munthe Rabu (16/10) mengatakan, pemuda desa Raklintang yang ditangkap itu berinisial YH (30) ditangkap di kediamanya di desa Raklintang.

“Penangkapanya hari Jum'at tanggal 11 Oktober pukul 21:00 Wib, namun baru hari ini bisa kami sampaikan lantaran tersangka ini menutup-nutupi dari mana barangnya didapat, bahkan hingga hari ini tersangka masih belum mau menyebut dari mana ganjanya diperoleh,” katanya.

Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan ulah pelaku yang kerap menghisap ganja, sehingga polisi melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap rumah tersangka di desa Raklintang. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ganja dengan berat 0,84 gram dari dalam dompet tersangka.

“Kata tersangka ganja ini hanya untuk dikonsumsi saja, tetapi informasi yang kami terima, tersangka juga diduga ikut memperjualbelikan ganja kering diseputaran desa Raklintang, dan kami masih melakukan pengembangan,” tambahnya.[win porang]