LHOKSUKON – SK (28), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Jumat, 19 Juli 2019 malam, karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya di Gampong Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com/, Sabtu, 20 Juli 2019, menyebutkan, tim Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi bahwa SK kerap memiliki dan menyimpan narkotika.

“Setelah anggota kita melakukan penyelidikan dan meyakini informasi itu benar. Sekitar pukul 19.30 WIB, Jumat, Anggota kita mendatangi rumah SK dan melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan itu, kita temukan satu paket sabu yang dikemas plastik bening. Setelah ditimbang sabu itu memiliki berat 2,96 gram/bruto,” kata Ildani.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara. “Tersangka sudah ditahan, kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Ildani.[]