LHOKSUKON – Kepala sekolah (kepsek) di Aceh Utara dilarang membawa mesin absensi sidik jari atau fingerprint ke luar sekolah, khususnya saat jam belajar mengajar. Imbauan itu disampaikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kabupaten setempat.

Sekretaris Disdikbud Aceh Utara, Muhd. Ridho, Sabtu, 20 Juli 2019, mengharapkan, seluruh kepala sekolah maupun dewan guru bernaung di bawah Disdikbud agar benar-benar memanfaatkan fingerprint sesuai prosedur dan aturan berlaku.

“Kami mengimbau kepada semua kepala sekolah agar disiplin dan menjaga fingerprint dengan baik, tidak bisa dibawa ke luar sekolah, apalagi saat jam belajar mengajar,” ujar Ridho via telepon seluler.

Ridho mengatakan, para kepsek dan guru juga harus menjaga hal-hal lainnya yang dapat mencemarkan nama baik Disdikbud Aceh Utara.

“Sikap disiplin itu membentuk pribadi yang baik. Kalau kita tidak disiplin, berarti pribadi kita tidak baik. Kalau pribadi kita tidak baik, tentu penilaian dari atasan juga kurang baik,” pungkas Ridho.[]