REDELONG – Siswa di Bener Meriah akan mendapat batasan penggunaan handphone (hp) pada saat jam sekolah berlangsung. Regulasi itu rencana akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) setempat.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Bener Meriah, Darwin, dalam acara sosialisasi surat edaran Bupati Bener Meriah Nomor 180/702/SE/2016. Hadir dalam acara itu sejumlah Kepala Sekolah di SMA 1 Bukit, Kecamatan Wieh Pesam Bener Meriah, Selasa, 28 Juni 2016.

Aturan itu dibentuk kata Darwin, demi kemaslahatan siswa itu sendiri, di antaranya dapat mengarahkan siswa untuk konsentrasi belajar. Selain itu juga sebagai bentuk pencegahan kenakalan remaja di dunia maya.

“Hp sebenarnya banyak yang positif, namun karena penggunaannya yang salah selama ini, maka kita ambil kebijakan bagi siswa pada jam sekolah tidak kita benarkan pakai hp,” ujarnya.

Perbub itu kata Darwin, akan berlaku untuk seluruh siswa mulai dari jenjang SD hingga SMA/sederajat.

Ia menjelaskan, pada penerapan Perbub nantinya, saat tertentu akan dilakukan pemeriksaan. Bagi siswa yang kedapatan menggunakan hp akan diberi teguran hingga keputusan akan dikeluarkan dari sekolah.

“Kalau di luar jam sekolah silahkan, namun kita imbau kepada orang tua untuk tetap mengawasi penggunaan hp oleh anak,” katanya.

Selain larangan menggunakan hp, pihaknya juga melakukan sosialisai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan masing-masing Peraturan Menteri No 64 Tahun 2016 tentang Kawasan Bebas Rokok di lingkungan sekolah.

Selanjutnya Peraturan Menteri No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan Tindak Kekerasan di lingkungan sekolah. Peraturan Menteri No 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru dan Peraturan Menteri No 19 Tahun 2016 tentang Indonesia Pintar atau beasiwa.[](ihn)