LHOKSUKON – M. Yasir dilaporkan sudah tiga kali mangkir alias tidak menghadiri persidangan perkara korupsi proyek pembangunan jembatan rangka baja di Gampong Rayeuk Pange, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara.

Yasir dipanggil ke persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh sebagai saksi. Pasalnya, ia selaku pelaksana lapangan dalam proyek sumber dana APBK Aceh Utara tahun 2010 Rp2,8 miliar itu. Saat ini, Yasir merupakan Ketua DPRK Lhokseumawe.

“Hari ini merupakan sidang ketiga M. Yasir dipanggil sebagai saksi. Sampai detik ini tidak ada pemberitahuan sama sekali terkait ketidakhadirannya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon Jabal Nur, S.H., M.H., melalui Kasi Pidsus M. Rizza, S.H., kepada portalsatu.com, lewat telpon seluler, Selasa, 28 Juni 2016, siang.

Terkait tidak hadirnya Yasir ke persidangan, kata Rizza, pihaknya masih menunggu keputusan atau penetapan dari majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Namun, dalam persidangan tadi (Selasa/hari ini), kata dia, hakim meminta JPU agar memanggil saksi sekali lagi supaya dapat hadir memberikan kesaksiannya.

“M. Yasir dipanggil sebagai pelaksana proyek jembatan Pange di lapangan dengan memakai perusahaan terdakwa Ibrahim. Selain itu dalam persidangan sebelumnya, Ibrahim mengaku tidak mengetahui tentang pengerjaan di lapangan, mengingat M. Yasir yang bekerja,” ujar Rizza.

Rizza menyebutkan, jika memang pada panggilan keempat nantinya Yasir tidak hadir juga, maka pihaknya tetap menunggu penetapan dari hakim untuk dipanggil secara paksa dibantu pihak kepolisian.

“Jika memang tidak ada penetapan paksa, maka akan dibacakan berita acaranya saat penyidikan (Yasir tidak dijemput secara paksa, tapi keterangannya di BAP akan dibacakan oleh JPU dalam persidangan, red),” ujar Rizza.

Dihubungi portalsatu.com lewat telpon seluler secara terpisah, M. Yasir membenarkan dirinya sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara jembatan Pange.

“Betul, selama tidak ada surat dari Gubernur Aceh, maka saya tidak bisa datang ke persidangan. Karena status saya saat ini pejabat. Saat pemeriksaan awal sebelumnya oleh jaksa, saya hadir memberikan kesaksian karena saya bukan pejabat. Tapi sekarang status saya pejabat negara, jadi jika ada panggilan terkait hukum haruslah melalui prosedur,” ujar Yasir yang merupakan Ketua DPRK Lhokseumawe.

Yasir mengatakan, jika memang mereka (jaksa dan hakim) menjunjung tinggi hukum, maka haruslah sesuai prosedur. “Jadi, bukan saya tidak mengindahkan, karena jika memang saya tidak berniat baik maka dari awal saya tidak datang (saat masih penyidikan). Tapi hari ini status saya sudah berbeda, pejabat negara,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan rangka baja modifikasi di Gampong Rayeuk Pange, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis 28 April 2016. Kedua terdakwa juga dipindahkan ke LP Lambaro guna mempermudah proses persidangan.

Kedua terdakwa itu Ibrahim Hanafiah selaku Direktur PT Putra Aroensa (rekanan pelaksana proyek) dan Edi S (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK Dinas Bina Marga Aceh Utara). Selama ini, keduanya ditahan di Rutan Lhoksukon, sejak 29 Maret 2016 lalu.

“Dalam kasus ini juga telah ditetapkan satu tersangka lainnya pada Jumat, 8 April 2016, yakni J selaku konsultan pengawas. Kasus ini mulai ditanggani Kejaksaan Negeri Lhoksukon sejak awal Maret 2014. Anggaran proyek jembatan tersebut bersumber dari dana APBK Aceh Utara tahun 2010 senilai Rp 2,8 Miliar dan berada di Dinas Bina Marga Aceh Utara,” kata Rizza. (Baca: Perkara Korupsi Jembatan Pange ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh)[] (idg)