BANDA ACEH – Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengadakan lomba “Prang Mading (majalah dinding)” SMA sederajat, di Aula SMA Lab School Unsyiah, Banda Aceh, Sabtu, 8 September 2018. Kegiatan mengusung tema “Perangi Malaadministrasi”, itu diikuiti12 perwakilan dari berbagai SMA di Banda Aceh dan Aceh Besar. Hasilnya, SMAN 10 Fajar Harapan bBnda Aceh meraih juara I.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin, mengatakan, tema tersebut dipilih untuk mengajak partisipasi masyarakat dalam memerangi malaadministrasi yang masih banyak terjadi di lingkungan sekitar. Hal ini sesuai dengan tugas Ombudsman menerima pengaduan masyarakat terhadap dugaan maladaministrasi. laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Ombudsman.
Taqwaddin menyebutkan, untuk menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya berwenang meminta keterangan secara lisan atau tertulis (klarifikasi) dari pelapor, terlapor, dan pihak terkait dugaan malaadministrasi yang dilakukan instansi pemerintah, BUMN atau BUMD serta pihak swasta tertentu.
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangannya, Ombudsman diberi perlindungan hukum dan imunitas yang diatur dalam UU Ombudsman RI. Menurut Taqwaddin, cara kerja Ombudsman bersifat persuasif, berbeda dengan aparat penegak hukum yang cenderung represif. Jadi, pihaknya akan mengundang terlebih dahulu bagi pihak terlapor untuk meminta klarifikasi terkait dugaan malaadmintrasi yang dilaporkan masyarakat.
“Jika terlapor tidak merespons, maka kami memanggil dan bahkan memanggil paksa terlapor dengan meminta bantuan dari pihak kepolisian,” ujar Taqwaddin dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Minggu, 9 September 2018.
Hal tersebut juga disampaikan Taqwaddin sebelum membuka lomba Prang Mading SMA. Setelah lomba itu dibuka, kata Taqwaddin, para siswa dari berbagai perwakilan sekolah melakukan tugasnya dengan membuat mading sesuai tema yan sudah ditentukan. Setiap kelompok terdiri atas empat siswa mewakili sekolah mereka masing-masing.
Adapun bahan-bahan untuk mading, baik berupa tulisan, gambar, foto, dan sebagainya dipersiapkan oleh para siswa yang mengikuti kegiatan Lomba Prang Mading. Mereka diberi waktu 90 menit untuk menyelesaikan mading tersebut, dan lima menit diberikan kesempatan kepada setiap kelompok untuk mempersentasikan hasil madingnya.
Tiga anggota dewan juri dipersiapkan Ombudsman untuk menilai hasil kerja peserta Prang Mading tersebut, yaitu, Yarmen Dinamika (Redpel Serambi Indonesia), Yelli Sutrarisna (aktivis Blogger dan Alumni FeMA), dan Ayu Parmawati Putri (Asisten Ombudsman Aceh).
Dari hasil penilaian tersebut, SMA Negeri 10 Fajar Harapan Banda Aceh meraih juara I, SMAN 4 Banda Aceh juara II, dan SMA Labschool Unsyiah Banda Aceh juara III yang masing-masing tim mendapatkan uang tunai, piala, dan sertifikat.
Dalam kegiatan Prang Mading itu juga diisi penyampaian materi singkat tentang jurnalistik oleh Yarmen Dinamika, dan Ayu Parmawati Putri memaparkan pengawasan pelayanan publik.
“Dengan kegiatan seperti ini, maka bisa menambah ilmu pengetahuan para siswa dan guru terkait Ombudsman. Apalagi dengan dibuatnya lomba mading dapat menghasilkan informasinya yang bisa diteruskan ke masing-masing sekolah nantinya,” ujar Taqwaddin.
Seorang guru pendamping dari SMA Negeri 4 Banda Aceh, Erlinawati, mengatakan, pihaknya berharap ke depan akan terus melakukan kegiatan positif yang dapat membangkitkan semangat para siswa untuk mengawasi pelayan publik khususnya di Aceh.[](rel)




