LHOKSEUMAWE – Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) Lhokseumawe medesak DPRA meninjau kembali rancangan Qanun tentang Hukum Keluarga yang mengatur tentang poligami. DPRA seharusnya fokus menuntaskan qanun-qanun prioritas, salah satunya tentang pertanahan.
“Jangan terlalu asyik mencari sensasi dan mencoba mengalihkan isu dengan wacana legalisasi poligami. Jika memang DPRA mempunyai niat untuk melindungi perempuan maka poligami itu bukanlah solusi untuk melindungi wanita, malah ini bentuk 'penindasan gaya baru' di mana mendorong lelaki untuk mempunyai istri lebih dari satu,” kata Ketua SMUR Lhokseumawe, Rizqi Rahmatullah, melalui keterangan tertulis diterima portalsatu.com, Minggu, 7 Juli 2019.
Rizki melanjutkan, “Saya rasa ini satu langkah para pejabat untuk beristri lebih dari satu. Walaupun secara agama dibolehkan lebih dari satu istri, tapi secara negara ini merupakan 'epidemic (wabah)' sehingga korupsi merajalela dan tidak menjamin kesejahteraan”.
Menurut Rizqi, jika memang DPRA mempunyai niat untuk melindungi perempuan maka bukan dengan cara berpoligami, tetapi membuat qanun ekualitas kesetaraan hak dan kewajiban terhadap perempuan. Oleh karena itu, pihaknya juga mendesak DPRI RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) untuk meminimalisir angka pelecehan seksual.
“Seharusnya DPRA di masa detik-detik berakhir masa jabatan, segera menyelesaikan dan membahas qanun-qanun yang belum terealisasikan, seperti Qanun Pertanahan. DPRA telah memasukkan Qanun tentang Pertanahan menjadi qanun prioritas untuk dibahas pada tahun 2017 lalu. Namun, nyatanya sampai sekarang belum dibahas dan ini merupakan persoalan urgen yang semestinya harus disahkan. Mengingat konflik agraria semakin mengakar di Aceh, keberadaan Qanun Aceh tentang Pertanahan adalah solusi dalam menyelesaikan berbagai konflik pertanahan di Aceh,” ungkap Rizqi.
Rizqi menambahkan, tahun 2005–2016, ada 76 kasus konflik pertanahan di Aceh yang belum terselesaikan dan terus meningkat.[](Rilis)
Baca juga: Pemerintah dan DPR Aceh Bahas Qanun Keluarga, Atur Poligami Maksimal 4 Istri



