BANDA ACEH – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat Aceh (DPP Pakar) Aceh, Muhammad Khaidir, S.H., menyarankan ketua DPRA memanggil gubernur Aceh terkait persoalan bendera Aceh.

“Kami minta Ketua DPRA Teungku Muharuddin memanggil gubernur selaku eksekutor (atau) pelaksana (Qanun) Bendera dan Lambang Aceh, menanyakan apa yang menjadi kendala tidak diinstruksikan pengibarannya,” tulis Khaidir melalui surat elektronik diterima portalsatu.com, Kamis, 24 Maret 2016.

Karena, menurut Khaidir, sebelumnya gubernur selaku kepala pemerintahan telah menandatangani Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

“Lantas kenapa sekarang tidak berani mengibarkan dan mengintruksikannya kepada bupati/wali kota di Provinsi Aceh dalam hal pengibaran bendera Aceh,” ujar Khaidir.

Khaidir menyebut hal ini menjadi pertanyaan besar dari rakyat kepada Pemerintah Aceh atau Gubernur Aceh. “Jadi ibaratnya Gubernur Aceh mampu berbuat, tak mau bertanggung jawab,” kata putra asal Peureulak ini.

“Ya, solusinya harus diadakan referendum Bendera dan Lambang Aceh. Bukan diskusi-diskusi yang menghabiskan uang rakyat tanpa keberanian (melaksanakan isi qanun).” Ujar Khaidir.[](rel)