ACEH UTARA – Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Malikussaleh (Unimal), Muhammad Sabar, mendesak Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh segera melakukan uji laboratorium terhadap benih padi IF8. Menurutnya,, hal ini untuk memetuhi ketentuan perundang-undagan berlaku tentang tanaman pangan.
“Dengan hadirnya varietas unggul, produktivitasnya tinggi, serta dapat dinikmati oleh petani merupakan kegiatan mulia dalam meningkatkan kesejateraan petani. Akan tetapi, apabila tidak mengikuti aturan yang berlaku, kegiatan mulia tersebut patut dikategorikan sebagai kegiatan kejahatan yang melanggar aturan, seperti peredaran benih padi IF8 kepada masyarakat. Produksi dan peredaran benih tanaman harus mengacu kepada aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Muhammad Sabar dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Minggu, 7 Juli 2019.
Menurut Sabar, acuan dalam produksi benih dan peredaran benih dari varietas unggul tanaman pangan, itu berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, Permentan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pelepasan Varietas Tanaman, serta Permentan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Tanaman.
“Sebagaimana diketahui bersama bahwa benih padi IF8 itu bibit dari luar Aceh, dan hadirnya benih IF8 di Aceh hanya sebagai uji coba. Untuk itu, BEM Unimal menegaskan jangan jadikan ladang persawahan di Aceh menjadi tempat uji coba benih baru. Apalagi benih itu berasal dari luar daerah, jelas suhu di Bogor tempat produksi IF8 dengan di Aceh itu sangan berbeda. Di sini perlu adaptasi yang panjang. Jangan serta-merta bisa menghasilkan panen yang tinggi pada panen perdana langsung disebarkan kepada masyarakat,” ujar Sabar.
Sabar menambahkan, “Perbedaan suhu itu sangat berpengaruh terhadap hadirnya penyakit ataupun virus untuk menyerang tanaman padi ke depan. Tahun pertama dan kedua mungkin hasilnya maksimal, tapi tidak ada yang bisa menjamin pada produksi tahun selanjutnya akan mendapatkan hasil yang sama. Di sini sangat berpengaruh terhadap penyakit virus tanaman untuk menyerang jenis varietas padin lokal yang rentan virus terhadap hadirnya jenis varietas baru”.
Dia mengingatkan, jangan jadikan tanah subur Aceh untuk memuaskan nafsu penguasa dalam berbisnis. Oleh karena itu, Sabar juga mendesak Pemerintah Aceh dan Dinas Pertanian agar “jangan jadikan penyebaran benih IF8 ini sebagai ladang bisnis, jangan tumbalkan bagi petani. Jika memang benar-benar ingin menyejahterakan petani bukan sekadar bisnis saja, maka segera lakukan riset penelitian laboratorium terhadap benih padi IF8 untuk penerbikan sertifikasi benih”.
“Karena kita melihat bahwa telah terjadi hama wereng batang coklat (WBC) pada tahun 2018 lalu, yang menyerang tanaman padi di sejumlah gampong di Kecamatan Syamtalira Bayu, Kuta Makmur, Seunuddon, Tanah Jambo Aye, Baktiya, dan Kecamatan Langkahan. Ini juga merupakan faktor lingkungan dan adaptasi padi lokal dan varietas padi dari luar Aceh, maka jangan sampai hal ini terulang kembali di kemudian hari,” pungkas Sabar.[](rilis)



