LHOKSUKON – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Utara, Iskandar, menyayangkan Pemerintah Aceh melalui PT PEMA telah membentuk perusahaan patungan dengan PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) tanpa melibatkan Pemkab Aceh Utara.

Perusahaan itu, PT PEMA Global Energi, dibentuk untuk mengelola Blok B apabila nantinya Menteri ESDM memutuskan PT Pembangunan Aceh (PEMA) sebagai badan usaha milik Aceh layak menjadi pengelola wilayah kerja migas di Aceh Utara itu.

Lihat juga: BPMA Evaluasi Proposal PEMA tentang  Pengelolaan Blok B

“Kami masyarakat Aceh Utara sangat mendukung hasil Migas Blok B dikelola oleh Pemerintah Aceh, dan ini memang menjadi impian masyarakat Aceh, khususnya masyarakat Aceh Utara di mana Blok B tersebut berada. Sebagai pemilik wilayah di mana Blok B berada dan yang berdampak langsung dari operasional eksplorasi dan eksploitasi migas di Blok B tentu kami ingin juga merasakan hasil bumi yang dikandung dari Kebupaten Aceh Utara,” kata Iskandar dalam pernyataan tertulis diterima portalsatu.com/, Kamis, 1 Oktober 2020, sore.

Menurut Iskandar, PEMA telah membentuk PT PEMA Global Energi sebagaimana tercatat dalam Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0045424.AH.01.01.TAHUN 2020 tanggal 9 September 2020. Komposisi kepemilikan saham perusahaan itu 99% PEMA dan 1% PTPL. “Dengan susunan organ perseroan: Teuku Muda Ariaman sebagai Direktur Utama; Pramudia Saputra sebagai Direktur; Zubir Sahim (Dirut PEMA) sebagai Komisaris Utama; dan Mahdinur (Kadis ESDM Aceh) sebagai Komisaris,” ungkapnya.

“Ini merupakan pengkhianatan terhadap Aceh Utara, dan tindakan ini merupakan pemicu lahirnya konflik antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Aceh Utara. Dan mengadu domba Pemkab Aceh Utara dengan Pemko Lhokseumawe, juga memantik kemarahan masyarakat Aceh Utara terhadap Pemerintah Aceh,” tegas Iskandar.

Iskandar mendesak Plt. Gubernur Aceh untuk memberikan bagian saham dari PT PEMA Global Energi sebesar 30% kepada Pemkab Aceh Utara. Selain itu, mendesak DPRA melakukan Pansus terhadap hak Pemkab Aceh Utara dalam pengelolaan Blok B.

“Meminta BPMA untuk menolak PT PEMA Global Energi sebagai pengelola Blok B jika dalam perseroan belum terdapat 30% saham Pemkab Aceh Utara,” kata Iskandar.

Direktur Utama PT PEMA, Zubir Sahim, dikonfirmasi portalsatu.com via pesan WhatsApp, sejak Kamis, 1 Oktober 2020 malam, tidak menjawab pertanyaan terkait pembentukan PT PEMA Global Energi. Dihubungi melalui telepon seluler, Jumat sore, Zubir Sahim mengakui telah dibentuk anak perusahaan PEMA itu. Namun, Zubir tidak bersedia memberikan penjelasan dengan alasan pihaknya sedang bekerja. Menurut dia, penjelasan akan disampaikan Humas atau Juru Bicara Pemerintah Aceh.[](*/red)