BANDA ACEH – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Samsul Bahri mengaku belum mendapatkan laporan tentang adanya calon gubernur/wakil gubernur diduga “berkampanye” di masjid. Ia juga belum mengetahui soal keributan yang dikait-kaitkan dengan salah seorang cagub lantaran menjadi khatib salat Jumat di Masjid Raya Pase, Panton Labu, Aceh Utara, 20 Januari 2017.

“Saya belum tahu dan belum ada laporan. Kalau belum ada laporan, saya juga belum tahu bagaimana menanggapainya. Jadi, nanti kalau saya salah berkomentar, salah juga kan,” kata Samsul Bahri dihubungi, Jumat malam tadi.

Samsul Bahri menyebut tidak menjadi masalah apabila seorang cagub/wagub hanya menjadi khatib salat Jumat, tetapi bukan untuk kampanye. Hal itu ia katakan saat dimintai tanggapannya tentang informasi beredar seorang cagub bakal tampil menjadi khatib di sejumlah masjid di Aceh.

“Kalau dia khutbah, kita tidak bisa larang. Namun, kalau dalam khutbahnya dia berkampanye, ada laporan-laporan dari jamaah Jumat di situ kan (kita tindak lanjuti). Jadi, kalau ada Panwaslih yang salat Jumat di situ kan akan tahu kalau dia berkampanye atau tidak. Namun, kalau Panwaslih tidak salat di situ, tetapi ada laporan dari masyarakat (cagub/wagub itu berkampanye), ada rekaman, langsung akan kita proses,” kata Samsul Bahri.

“(Jika ada laporan) nanti kita lihat, pelanggaran apa yang dilakukan misalnya kan. (Jika ada pelanggaran) baru kita memutuskan apa sanksinya. Pelanggaran berat atau tidak, apakah cuma kita beri sanksi atau (diproses) pidana. Nanti tugas Panwaslihlah itu mengkaji, baru nanti diberikan tindakan,” ujar Ketua Panwaslih Aceh saat ditanya mengenai sanksi.[]

Laporan Muhammad Saifullah