TAKENGON – Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Tengah memanggil kepala desa dan camat untuk hadir pada Kamis, 24 Agustus 2017, di Gedung Oleh Seni (GOS) Takengon. Mereka dikumpulkan untuk diberi pengarahan agar berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam mengelola dana desa.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Tengah Zulkarnaen, S.E., M.M., menjelaskan, narasumber sosialisasi dua undang-undang itu ialah pihak Kejari Aceh Tengah, Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Tengah.
Menurutnya, penerapan dua undang-undang itu penting dalam pengelolaan dana desa demi mewujudkan transparansi. Terlebih, kata Zulkarnaen, dana desa yang dikucurkan pemerintah kepada masing-masing desa semakin bertambah setiap tahunnya.
Kalau dari instansi kita, penting untuk kita jelaskan tatacara penyerapan dan pelaporan dana desa sesuai aturan yang berlaku, kata Zulkarnaen kepada portalsatu.com, Rabu, 23 Agustus 2017.
Zulkarnaen menjelaskan, penyerapan dana desa tahap I di Aceh Tengah saat ini mencapai 94 persen dari target 90 persen per 31 Agustus 2017. Ini artinya, sebut Zulkarnaen, penyerapan dana desa tahap I untuk Aceh Tengah melebihi target sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa,
Pada 31 Agustus bahkan kita prediksi penyerapan dana desa tahap I sudah rampung 100 persen. Kemudian langsung kita arahkan untuk membuat laporan agar pencairan dana desa tahap II bisa segera ditransfer, demikian Zulkarnaen.[]


