LHOKSEUMAWE – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Malikussaleh (BEM Unimal) mengapresiasi kinerja Polres Lhokseumawe dalam pemberantasan korupsi, khususnya kasus dugaan korupsi pengadaan/penyaluran bantuan ternak bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2014 senilai Rp14,5 miliar yang merugikan negara Rp8,1 miliar lebih. 

“Setelah berkas (dan ketiga tersangka) kasus korupsi ternak lembu diserahkan ke (Kejari Lhokseumawe di) Kejati Aceh, kita harap jaksa cepat menyelesaikan persoalan ini. Jika memang terindikasi adanya tersangka baru, cepatlah segera diproses, mengingat kasus ini juga sudah begitu lama dan telah merugikan negara miliaran rupiah,” ujar Ketua BEM Unimal, Muslem Hamidi, kepada portalsatu.com/, Senin, 30 Juli 2018.

Muslem menyebutkan, pihaknya sudah mengawal kasus tersebut sejak awal, hingga akhirnya beberapa waktu lalu ketiga tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe ke Kejari Lhokseumawe di Kantor Kejati Aceh.

“Terima kasih kepada Polres Lhokseumawe yang telah menangani kasus ini dengan baik. Kita mengapresiasinya dengan penuh kegembiraan,” pungkas Muslem.[]

Baca juga:

Jaksa Tahan Kepala DKPP Lhokseumawe dan Dua ‘Anak Buahnya’

Ini Pertimbangan Jaksa Tahan Tiga Tersangka Kasus Bantuan Ternak