BANDA ACEH – Ombudsman RI Perwakilan Aceh yang merupakan lembaga negara pengawas pelayanan publik tetap melaksanakan pemantauan sebagaimana amanah undang-undang.
“Kami tetap melakukan pemantauan kerja aparatur terhadap pelayanan dasar yang harus diberikan kepada publik. Pelayanan yang dilakukan pemantauan dalam seminggu ini adalah Samsat, Imigrasi, dan bagian SIM,” kata Taqwaddin, Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, didampingi Ilyas Isti dan Muammar, Asisten Ombudsman, Sabtu, 18 April 2020.
Hasil pemantauan dilakukan Tim Ombudsman untuk tiga instansi tersebut selama satu minggu, 13 sampai 17 April 2020, berjalan dengan baik.

Berdasarkan pantauan lapangan Tim Ombudsman, terjadi penumpukan masyarakat di Kantor Samsat Batoh dan Samsat Lambaro. Hal itu kemungkinan terjadi karena kantor tersebut pernah tutup selama dua minggu karena pengaruh wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala UPTD Wilayah I Samsat Banda Aceh, T. Hendra Faisal, menjelaskan kepada Tim Ombudsman yang datang ke kantornya bahwa Samsat sempat menutup pelayanan selama dua minggu karena Covid-19. Namun, pembayaran pajak online di Bank Aceh dan Kantor Pos tetap berjalan seperti biasa.
“Iya saat itu kita sempat tutup layanan, tetapi sekarang sudah aktif kembali. Namun, jam layanan saja yang berbeda, yaitu jam 08.30 sampai 12.30 WIB,” kata Hendra didampingi Kepala Tata Usaha, T. Muhammad Akli dan Cut Nurlina, Kasie Pendataan dan Penetapan.
“Saat ini kami membatasi jumlah Wajib Pajak (WP). Saat normal dulu perharinya mencapai 800 orang, sekarang kami batasi sekitar 100 orang saja. Hal tersebut karena jam layanan berbeda dengan waktu normal,” tambah Hendra.
Sementara pihak Imigrasi Kelas I Banda Aceh menjelaskan kepada Tim Ombudsman, saat ini layanan pembuatan paspor ditutup. Hal ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran virus selama pandemi Covid-19.
“Sementara waktu pelayanan paspor untuk umum tidak dibuka, kecuali untuk hal mendesak seperti kepentingan negara atau rujukan orang sakit ke luar negeri yang mendesak. Petugas piket dan informasi tetap bekerja seperti biasa, dan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) tetap dilakukan khususnya pada kedatangan domestik,” sebut Anas, Kepala TPI Imigrasi Kelas I Banda Aceh didampingi Kepala Tata Usaha, Muhammad Hatta.

Sementara itu, pihak Satpas SIM Polresta Banda Aceh yang dimintai keterangan oleh Tim Ombudsman menjelaskan, pelayanan saat ini berjalan seperti biasa dengan tetap menjalankan protokol kesehatan selama wabah Covid-19.
“Pelayanan berjalan seperti biasa dengan mengedepankan protokol kesehatan, sempat tutup selama satu minggu yaitu untuk persiapan penanganan Covid-19,” kata Bripka Jefry, Kasubnit I Bidang Regident.
“Bagi masyarakat yang SIM-nya mati pada minggu penutupan layanan, maka diberikan dispensasi seperti perpanjangan biasa, bukan pembuatan SIM baru. Selanjutnya jam layanan selama ini mulai pukul 09.00 sampai 13.00 WIB,” tambah Jefry.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh berharap agar layanan yang diberikan kepada masyarakat berjalan baik, walaupun dengan pembatasan waktu ataupun jumlah layanan.
“Kami berharap agar pelayanan publik tetap berjalan, dan kita memaklumi dengan pembatasan waktu layanan ataupun jumlah masyarakat yang dilayani,” kata Taqwaddin.
“Oleh karena itu, Ombudsman tetap akan melakukan pemantauan ataupun sidak ke instansi layanan sesuai protokol kesehatan guna mencegah terjadinya maladministrasi,” pungkas Taqwaddin.[](rilis)






