BANDA ACEH – Akademisi Hukum Universitas Syiah Kuala, Kurniawan S, S.H., LL.M., menilai penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua MAA menunjukkan bahwa eksekutif telah mengambil kewenangan Lembaga Wali Nanggroe (LWN).
“Hemat saya, penunjukan Plt. MAA, Baitul Mal Aceh dan MPA oleh eksekutif (bukan berdasarkan hasil Mubes) secara hukum merupakan wujud penyalahgunaan wewenang serta intervensi. Sehingga dapat menyebabkan hilangnya sifat kemandiran (otonom) dan sifatnya sebagai lembaga mitra pemerintah daerah sebagaimana yang telah dijamin oleh UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Jo Qanun Provinsi NAD No. 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan, SOTK MAA, Jo Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat, dan Qanun Aceh No. 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 9 Tahun 2013,” kata Kurniawan dalam siaran pers diterima portalsatu.com/, Rabu, 27 Februari 2019.
Ketua Pusat Riset Ilmu Pemerintahan (PRIP) Unsyiah ini menjelaskan, keberadaan lembaga istimewa yang ada di Aceh baik Majelis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA), Majelis Pendidikan Aceh (MPA), dan Baitul Mal, khususnya Majelis Adat Aceh (MAA) merupakan lembaga yang bersifat “Otonom dan mitra pemerintah daerah”, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Qanun Provinsi NAD No. 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja MAA.
“Secara yuridis, bilamana masa kepengurusan MAA, MPA, dan Baitul Mal Aceh saat ini berada dalam kondisi kosong, baik karena berakhir masa jabatan maupun berhenti atau diberhentikan, maka ketiga lembaga istimewa tersebut (khususnya MAA) sebagai lembaga istimewa yang bersifat “otonom dan mitra pemerintah daerah”, langkah yang seharusnya dilakukan adalah Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe (WN) sebagai pemangku Jabatan Wali Nanggroe (WN) yang membawahi lembaga istimewa yang ada di Aceh (MUNA, MAA, MPA, dan Baitul Mal) sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 9 Tahun 2013, seharusnya mengeluarkan keputusan untuk menunjuk seseorang sebagai penanggung jawab (Pj.) atau istilah lainnya yang tepat untuk menyelenggarakan Mubes atau Muslub dalam rangka memilih dan mengisi jabatan ketua kelembagaan istimewa yang sedang kosong tersebut,” ujarnya.
“Istilah Pj. di atas saya gunakan sebagai pengganti istilah Plt. sebagaimana yang lazimnya dikenal dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun istilah Plt. kurang tepat digunakan dalam kelembagaan istimewa karena kelambagaan istimewa tersebut bukan lembaga pemerintahan seperti lazimnya dinas, badan, maupun kantor yang secara struktural berada dan bertanggung jawab kepada kepala daerah,” kata Kurniawan.
Menurut Kurniawan, keberadaan Mubes atau Muslub tersebut merupakan forum tertinggi untuk mengambil keputusan di internal MAA, dan MPA. Secara hukum, kata dia, kewenangan penuh eksekutif di MAA, dan MPA adalah hanya dalam hal pengangkatan dan pemberhentian kepala sekretariat. Sementara kewenangan eksekutif terhadap ketua lembaga istimewa terpilih berdasarkan hasil Mubes hanya melakukan “pengukuhan”.
“Secara filosofis dan yuridis, keberadaan lembaga istimewa di Aceh seperti MAA, MPU, dan MPA termasuk Baitul Mal sebagai bagian dari manifestasi kekhususan Aceh sebagaimana yang diatur dalam UU No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang selanjutnya dicabut dengan berlakunya UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pada hakikatnya merupakan “lembaga otonom dan mitra pemerintah daerah”. Jadi bukan lembaga struktural yang berada di bawah sub ordinasi eksekutif (Pemda),” ujar Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA) ini.
Bahkan, kata Kurniawan, keberadaan MAA secara tegas disebutkan dalam Pasal 4 Qanun Provinsi NAD No. 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh (MAA) mengamanatkan bahwa “Majelis Adat Aceh (MAA) merupakan Lembaga Otonom dan mitra pemerintah daerah dalam menjalankan dan melaksanakan kehidupan adat”. Oleh karenanya, mekanisme pengisian jabatan dan kepengurusan pada lembaga istimewa sebagaimana tersebut di atas (termasuk MAA) berbeda dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang secara langsung berada di bawah sub ordinasi eksekutif.
“Pengisian jabatan pada SKPD, secara yuridis kewenangan pengangkatan dan pemberhentiannya sepenuhnya berada pada eksekutif termasuk dalam melakukan pengukuhan/pelantikan. Namun tidak demikian halnya dalam hal pengisian jabatan dan kepengurusan pada ketiga lembaga istimewa yang ada di Aceh seperti MAA, MPA, MPU, dan lainnya,” kata Kurniawan.
Kurniawan melanjutkan, Pasal 8 ayat (2) Qanun Aceh No 8.Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe (WN) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No.9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh No. 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe mengamanatkan bahwa “Kedudukan Majelis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA), Majelis Adat Aceh (MAA), majelis Pendidikan Aceh (MPA) dan Baitul Mal Aceh berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Nanggroe”.
Selanjutnya Pasal 8 (3) mengamanatkan bahwa “Majelis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA) Majelis Adat Aceh (MAA), Majelis Pendidikan Aceh (MPA), dan Baitul Mal Aceh merupakan lembaga yang tunduk di bawah struktur kelembagaan Wali Nanggroe”.
“Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa lembaga istimewa di Aceh yang ada saat ini (MAA, MPA, dan Baitul Mal) tidak tunduk dan bukan di bawah sub ordinasi eksekutif, melainkan tunduk di bawah dan di sub ordinasi oleh kelembagaan Wali Nanggroe,” ujar Kurniawan.
Menurut Kurniawan, secara yuridis bagaimana mungkin kelembagaan istimewa tersebut (MAA, MPA, Baitul Mal), dapat di-Plt-kan oleh eksekutif, sementara hukum (Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) Qanun Aceh No. 8 Tahun 2012 tentang LWN sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 9 Tahun 2013) menentukan bahwa kelembagaan istimewa tersebut tunduk di bawah struktur kelembagaan Wali Nanggroe.
“Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa bilamana kebijakan untuk melakukan Plt. adalah untuk memenuhi sebuah kebutuhan guna mengisi kekosongan jabatan pada ketiga lembaga istimewa tersebut baik disebabkan telah berakhir atau berhenti atau diberhentikan, maka seyogyanya hanya Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe (WN) lah selaku pemangku Kelembagaan Wali Nanggroe yang dapat mengangkat/menunjuk Penanggung jawab (OK) atau Plt. atau istilah lainya terhadap ketiga lembaga istimewa (MAA, MPA, dan Baitul Mal) yang tunduk dan berada di bawah struktur kelembagaan WN,” katanya.
Kurniawan menyebutkan, Penanggung jawab (Pj.) atau Plt atau apapun istilahnya yang ditunjuk oleh Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe (WN) sebagai pejabat pemangku WN berfungsi dalam rangka menyelenggarakan Mubes untuk memilih ketua dari kelembagaan istimewa yang sedang kosong jabatannya. Namun, khusus untuk MAA, Musyawarah Besar (Mubes) sudah dilaksanakan.
“Adapun untuk kedua lembaga istimewa lainnya yaitu Majelis Pendidikan Aceh (MPA), dan Baitul Mal seharusnya secara yuridis, Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe (WN) sebagai Pemangku Jabatan WN yang berwenang menerbitkan Surat Keputusan mengenai pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt.) atau sebutan lainnya yang tepat, bukannya Plt. Gubernur Aceh. Bahkan Gubernur Aceh definitif sekalipun tidak berwenang (tidak diberi wewenang oleh peraturan) untuk menunjuk Plt. terhadap kelembagaan istimewa yang ada di Aceh,” kata Kurniawan.
Dia menambahkan, secara yuridis dapat disimpulkan bahwa Penerbitan Keputusan Eksekutif (Plt. Gubernur Aceh) tentang pengangkatan Plt. terhadap ketiga lembaga istimewa yang ada di Aceh tersebut (MAA, MPA, dan Baitul Mal) di luar kewenangan eksekutif yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan (Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) Qanun Aceh No. 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 9 Tahun 2013 dan Pasal 4 Qanun Provinsi NAD No. 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan, SOTK MAA). “Untuk itu eksekutif telah mengambil kewenangan yang sesungguhnya menjadi kewenangan Lembaga Wali Nanggroe”.
“Seiring dengan diterbitkannya Keputusan (Beschikking) tentang pengangkatan Plt. oleh Plt. Gubernur Aceh, maka bagi orang perorangangan atau suatu badan hukum perdata yang merasa dirugikan kepentingannya sebagai akibat ditetetapkannya/dikeluarkannya Keputusan Plt. Gubernur Aceh tersebut dapat menempuh jalur hukum yang telah disediakan oleh negara dengan mengajukan gugatan terhadap Keputusan Plt. Gubernur Aceh tentang Pengangkatan Plt. pada ketiga lembaga istimewa tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan dalil/alasan gugatan (posita) bahwa Keputusan Plt. Gubernur Aceh mengenai pengangkatan Plt. di masing masing kelembagaan istimewa tersebut diduga di luar kewenangan (bukan berada dalam kewenangan) eksekutif (dalam hal ini Plt. Gubernur Aceh),” ujar Kurniawan.
Selanjutnya, kata Kurniawan, PTUN sebagai badan peradilan yang ditunjuk lah yang akan memeriksa, mengadili dan memutus apakah Keputusan Plt. Gubernur Aceh tersebut terbukti atau tidak melanggar peraturan perundang-undangan (baik UU No. 11 Tahun 2006, Qanun Provinsi NAD No. 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja MAA, Qanun Aceh No. 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat, maupun Qanun Aceh No. 8 Tahun 2012 tentang Lembaga WN sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 9 Tahun 2013) atau terbukti atau tidak telah mengambil keputusan di luar kewenangannya).[](Khairul Anwar/rilis)







