SIGLI – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sudah berlaku. Namun, Permendagri Nomor 83 tidak dicabut dan tetap digunakan sebagai pedoman yang tidak diatur dalam Permendagri Nomor 67.

Hal itu dikatakan Asisten I Sekretariat Kabupaten Pidie, Bahrul Walidin, kepada portalsatu.com, Selasa, 4 Februari 2020, sebagai penjelasan tentang penerapan aturan pengangkatan perangkat gampong di Kabupaten Pidie. 

Masih dijadikan sebagai pedoman Permendagri Nomor 83, menurut Bahrul, pada aturan-aturan yang tidak diatur dalam Permendagri Nomor 67, seperti mekanisme pengangkatan.

“Dalam Permendagri Nomor 67 tidak diatur mekanisme pengangkatan perangkat gampong. Sehingga harus berpedoman pada  Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, pasal 4 ayat (1), kepala desa dapat membetuk tim seleksi perangkat desa yang terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota. Ayat (2), kepala desa melakukan penjaringan dan penyaringan perangkat desa selama 2 bulan sejak jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan dan, ayat (3) hasil penjarjngan harus dikonsultasikan dengan camat dan camat memberikan rekomendasi,” jelas Bahrul. 

“Jika ada keuchik yang mengeluarkan SK perangkat setelah Permendagri 67 turun, maka SK itu tidak sah, karena tidak mengikuti mekanisme telah diatur”. 

Terkait tidak ada sosialisasi dan kurang pedulinya pemerintah kabupaten terhahadap penerapan Permendagri tersebut di lapangan, bahkan belum dibuat qanun atau peraturan bupati maupun surat edaran yang menjadi panduan para keuchik agar tidak terjadi salah penafsiran, Bahrul mengakuinya atas keterlambatan itu. Namun pihaknya segera membuat surat kepada para camat untuk melakukan bimbingan kepada keuchik dalam hal pengangkatan perangkat. 

“Kita akan membuat qanun tentang perangkat gampong,  tidak lagi mengeluarkan perbup. Karena qanun butuh proses lama, sementara dalam dua hari ini, kita akan surati camat untuk membimbing para keuchik dalam penjaringan dan pengangkatan perangkat,” ujar asisiten membidangi pemerintahan ini. 

Dia juga menguraikan masalah umur perangkat seperti disyaratkan dalam persyaratan umum Permendagri 67. Pasal 2 ayat 1 Permendagri tersebut menyebutkan perangkat desa diangkat oleh kepala desa dari warga yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus. Ayat 2, adapun persyaratan umum yang dimaksud pada ayat 1 adalah: a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat; b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; c. dihapus; d. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

“Pada usia, pemahamannya saat diangkat berumur 20 hingga 42 tahun.Tidak boleh lebih dari ketentuan. Dalam hal ini bukan setelah berumur 42 tahun harus diberhentikan. Batas maksimum mereka bekerja jika sudah berusia 60 tahun harus diberhentikan,” ucap Bahrul.[]